Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga pinjaman daring (pindar) yang tidak mampu menjaga rasio wanprestasi 90 hari atau TWP90 di angka kurang dari lima persen.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan akan memberikan surat jika perusahaan pindar menyalahi aturan penyaluran pembiayaan.
|Baca juga: Market Share Masih Seret, OJK Dorong 5 Jurus Ini untuk Perkuat Perbankan Syariah
|Baca juga: POJK Akses Pembiayaan UMKM Ditargetkan Terbit Agustus, OJK Pede Kredit Kembali Melesat!
“Kalau sudah masuk ambang batas tersebut, OJK akan lakukan langkah pembinaan, yaitu melalui surat pembinaan, dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan,” kata Agusman, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 8 Juli 2025.
Jika lembaga pindar masih belum mampu memenuhi ketentuan rasio TWP90 di bawah lima persen maka OJK akan melakukan pengawasan ketat dan dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara atau pembatasan penyaluran pembiayaan.
Agusman menjelaskan hingga saat ini sudah ada sejumlah penyelenggara pindar yang dikenakan sanksi. Berdasarkan data OJK, selama Juni 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 penyelenggara pindar.
“Saat ini sudah ada yang dikasih sanksi PKU. Penyelenggara dalam masa tersebut tidak boleh salurkan pembiayaan baru sampai nanti ada perbaikan yang memadai,” ujarnya.
|Baca juga: Mayoritas Bank Revisi RBB 2025, OJK: Ekonomi Global dan Domestik Sangat Menantang!
|Baca juga: OJK Siaga Penuh Hadapi Dampak Tarif AS, Siapkan Mitigasi untuk Stabilitas Keuangan
Pengetatan tindakan yang dilakukan OJK ini seiring dengan kasus yang menimpa PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran). OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut, serta meminta mereka untuk segera menyelesaikan permasalahan, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman.
OJK telah melakukan pemeriksaan secara langsung kepada Akseleran dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan akar masalah. Hal ini termasuk kesesuaian model bisnis Akseleran. “Untuk selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan,” kata Agusman.
Selain itu, OJK menyatakan akan menegakkan kepatuhan terhadap pihak-pihak Akseleran yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk melalui penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
|Baca juga: Co-Payment Ditunda, Pengamat: Kesempatan Edukasi kepada Masyarakat Pentingnya Asuransi Kesehatan
|Baca juga: Bos Prudential Indonesia Buka Suara tentang Konsolidasi Asuransi BUMN
Sebagaimana diketahui, Akseleran tengah disorot lantaran tingkat keberhasilan pembayaran dalam 90 hari (TKB90) tercatat sebesar 29,8 persen. Artinya mayoritas pembiayaan di Akseleran atau 70,2 persen masuk dalam tingkat TWP90.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News