1
1

Pacific Indojaya Cabut Gugatan PKPU atas Eratex Djaja (ERTX)

Ilustrasi pengadilan. | Foto: pa-negara.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – CV Pacific Indojaya memutuskan untuk mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Eratex Djaja Tbk (ERTX).

Direktur Eratex Djaja Chittaranjan Gokal menjelaskan pada tanggal 9 Juli 2025, perseroan telah menerima penetapan Pencabutan Permohonan PKPU oleh Pacific Indojaya Nomor 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Juli 2025.

|Baca juga:Eratex Djaja (ERTX) Sebut Gugatan PKPU terhadap Perseroan Tak Berdasar Hukum

“Permohonan PKPU atas perseroan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. Reg Nomor 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dinyatakan sah dicabut,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 11 Juli 2025.

Berdasarkan data pemberitaan Media Asuransi, manajemen Eratex Djaja sebelumnya menyatakan bahwa gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh CV Pacific Indojaya (PI) tidak berdasar hukum dan hanya bertujuan mengganggu dan merugikan nama baik perseroan.

|Baca juga:Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya Cs Ditolak

Direktur Eratex Djaja Bejoy Balakrishnan mengatakan permohonan PKPU oleh PI sehubungan dengan tagihan sebesar Rp1,49 miliar kepada perseroan. “Bahwa permohonan yang diajukan oleh CV Pacific Indojaya merupakan permohonan yang bersifat vexatious litigation dimana permohonan ini diajukan tanpa dasar hukum melainkan bertujuan untuk mengganggu dan merugikan nama baik Eratex,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 19 Juni 2025.

Terkait tagihan yang dimaksud, jelasnya, menurut catatan perseroan merupakan tagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Perlu kami sampaikan kejanggalan yang dilakukan PI dalam mengajukan permohonan PKPU ini yaitu PI didirikan pada tanggal 27 Desember 2024, tetapi tagihan yang diklaim tersebut merujuk kepada tagihan bulan Juli-Oktober 2024 periode mana sebelum PI didirikan.”

Selain itu, PI telah mengalihkan atau menjual sebagian tagihannya terhadap Eratex ke seseorang yang bernama Indra Pranaja Tjulan pada 5 Mei 2025. “Menurut hemat kami, PI sesungguhnya secara hukum tidak memiliki tagihan dimaksud namun tanpa alasan yang jelas kemudian dialihkan ke Indra,” jelas Bejoy.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Menetapkan Saham PT Diastika Biotekindo Tbk Sebagai Efek Syariah
Next Post Industri Asuransi Kendaraan di Asia Pasifik Diramal Tumbuh 5,6% hingga 2029

Member Login

or