1
1

Berikut Poin Penting yang Dinilai Wajib Muncul di POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai sejumlah aspek penting perlu dimasukkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan yang tengah disusun untuk menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Asuransi Kesehatan.

Menurutnya regulasi baru ini harus memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban asuransi kepada konsumen terkait co-payment. Ia juga menekankan pentingnya mendefinisikan batasan dan limit co-payment secara tegas

|Baca juga: OJK Siaga Penuh Hadapi Dampak Tarif AS, Siapkan Mitigasi untuk Stabilitas Keuangan

|Baca juga: Market Share Masih Seret, OJK Dorong 5 Jurus Ini untuk Perkuat Perbankan Syariah

“Apakah berlaku untuk setiap kunjungan dokter, hanya untuk obat-obatan, serta apakah bentuknya berupa persentase atau nominal tetap atau fixed amount,” tutur Irvan, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 14 Juli 2025.

Selain itu, Irvan menyoroti perlunya kejelasan mengenai kewajiban pemeriksaan kesehatan atau medical check-up. Pemeriksaan itu apakah berkala atau ada ketentuan lain. “Apakah sekali saja atau per tahun?” ujarnya.

Aspek lain yang tak kalah penting, menurut Irvan, adalah keberadaan dewan medis. Ia mempertanyakan apakah dewan medis harus dibentuk oleh masing-masing perusahaan asuransi atau bisa dilakukan secara kolektif oleh asosiasi industri.

|Baca juga: OJK Sebut 43 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Alokasikan Dana Rp22,54 Triliun!

|Baca juga: Siap-siap! OJK Bakal ‘Sentil Keras’ Pindar yang Gagal Jaga Rasio Kredit Macet

“Apakah harus dibentuk setiap insan asuransi atau bisa secara kolektif,” kata Irvan.

Irvan menekankan regulasi yang komprehensif akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap asuransi kesehatan. Karenanya, ia menegaskan, perlu ada syarat dan ketentuan yang ditentukan terkait anggota dewan medis nantinya seperti apa.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kliring Berjangka Indonesia Diganjar Peringkat idAA dengan Prospek Stabil
Next Post Emisi Obligasi Rp500 Miliar Daaz Bara Lestari Diganjar Peringkat idA

Member Login

or