1
1

Industri Asuransi Syariah Siap-siap Merger Jelang Aturan Batas Modal Baru di 2026

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA — Industri asuransi syariah atau takaful di Indonesia tengah bersiap menghadapi regulasi modal yang lebih ketat mulai 2026 dan akan semakin diperketat lagi pada 2028.

Dikutip dari Insurance Asia, Selasa, 15 Juli 2025, laporan terbaru dari Fitch Ratings menyebutkan sejumlah pelaku industri mulai menjajaki opsi penggalangan dana hingga aksi merger dan akuisisi sebagai respons atas kebijakan ini.

|Baca juga: OJK Pelototi 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Bermasalah, Masuk Pengawasan Khusus?

Lebih dari setengah pelaku diperkirakan dapat memenuhi persyaratan modal melalui pertumbuhan organik. Namun, peningkatan kebutuhan modal membuat aktivitas konsolidasi diprediksi meningkat dalam dua tahun ke depan.

Tekanan ini semakin besar karena aturan modal untuk perusahaan takaful dinilai masih lebih longgar dibandingkan dengan perusahaan asuransi konvensional. Hal ini membuat posisi mereka lebih sulit bersaing dengan perusahaan yang memiliki permodalan lebih kuat.

Selain itu, lebih dari 70 persen unit usaha syariah diwajibkan untuk melakukan pemisahan atau spin off paling lambat akhir 2026. Sementara sisanya harus mentransfer seluruh portofolio syariah ke entitas penuh berbasis syariah, sebuah proses yang berpotensi membebani profitabilitas segmen asuransi umum syariah selama masa transisi.

Pangsa pasar takaful secara keseluruhan mengalami penurunan dari 10,1 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen di awal 2025. Penurunan ini terutama dipicu oleh kontribusi sektor syariah umum yang melemah, seiring turunnya penjualan kendaraan bermotor.

 |Baca juga: Perkuat Layanan, Taspen Jalin Kerja Sama Strategis dengan Pemprov Maluku

|Baca juga: Bukan Cuma Bendahara, Ternyata Ini 6 Peran Penting Kemenkeu yang Diungkap Sri Mulyani

Akan tetapi, sektor asuransi jiwa syariah tetap mencatatkan pertumbuhan positif, didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan berbasis syariah. Fitch juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi industri takaful, seperti literasi syariah yang rendah, terbatasnya variasi produk, serta kapasitas retakaful yang masih sempit.

Kendati demikian, prospek jangka panjang industri ini dinilai tetap cerah, mengingat populasi Muslim Indonesia yang besar, tingkat penetrasi asuransi yang masih rendah, serta reformasi regulasi yang terus berjalan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ada Aturan Co-Payment, Pengamat: Masuk Akal Jika OJK Ubah Jadi POJK
Next Post Danareksa Capital Diganjar Peringkat idBBB+ dengan Prospek Stabil

Member Login

or