Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rendahnya tingkat penetrasi asuransi di Indonesia yang masih berada di kisaran tiga persen. Kondisi ini dinilai mencerminkan masih besarnya kesenjangan perlindungan keuangan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK bersama asosiasi industri terus mendorong penguatan sektor asuransi nasional melalui pendalaman pasar.
|Baca juga: Sri Mulyani Klaim APBN 2024 Berfungsi Optimal dalam Meredam Krisis
“Banyak produk asuransi di Indonesia yang belum sepenuhnya diimplementasikan atau diadopsi. Padahal, produk-produk tersebut sudah umum digunakan secara internasional,” ujar Ogi, dikutip dari Asia Insurance Review, Kamis, 17 Juli 2025.
Lebih lanjut, OJK telah melakukan evaluasi terhadap beberapa produk utama seperti asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan asuransi kesehatan. Menurut Ogi ketiga produk tersebut masih membutuhkan perbaikan signifikan baik dari sisi struktur maupun kinerjanya.
Dari sisi pengembangan, OJK juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendorong peluncuran produk baru seperti asuransi tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Namun, implementasi produk tersebut masih menunggu respons resmi dari pihak pemerintah.
|Baca juga: Jasindo Raih Penghargaan Market Leaders Atas Kinerja Baik dan Transformasi Berkelanjutan
|Baca juga: Berikut Market Leaders Asuransi Jiwa 2025
“Semua ini merupakan bagian dari proses perluasan perlindungan,” jelas Ogi.
Selain itu, untuk memperkuat program intensifikasi asuransi, OJK fokus pada peningkatan manajemen risiko, metode distribusi produk yang lebih baik, serta kehadiran aktuaris yang berkualitas agar efisiensi dan efektivitas sektor asuransi bisa lebih optimal.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News