Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings telah menetapkan peringkat ‘BBB’ untuk Sertifikat Global Negara (Sukuk) Dolar AS yang akan diterbitkan Indonesia, melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III (PPSI-III).
PPSI-III adalah badan hukum di Indonesia yang didirikan semata-mata untuk tujuan menerbitkan surat berharga syariah pemerintah dalam mata uang asing di pasar internasional. PPSI-III juga bertindak sebagai wali amanat.
|Baca juga:Pemerintah Bidik Rp10 Triliun dari Lelang Sukuk Negara, Ini Seri yang Ditawarkan!
“Peringkat sukuk yang diusulkan ini semata-mata didorong oleh Peringkat Penerbit (IDR) Indonesia, yang kami tetapkan di ‘BBB’ dengan Prospek Stabil pada 11 Maret 2025. Hal ini mencerminkan pandangan kami bahwa gagal bayar atas kewajiban senior tanpa jaminan akan mencerminkan gagal bayar Indonesia, sesuai dengan definisi peringkat kami,” tulis Fitch dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 17 Juli 2025.
|Baca juga:Tampung Penempatan Dana Tax Amnesty, Pemerintah Private Placement SBSN
Fitch tidak mempertimbangkan aset dasar atau agunan apa pun yang diberikan saat menetapkan peringkat ini, karena Fitch yakin kemampuan penerbit untuk memenuhi pembayaran jatuh tempo atas sukuk yang diusulkan pada akhirnya akan bergantung pada pemenuhan pemerintah atas kewajiban pembayaran tanpa jaminan kepada penerbit berdasarkan dokumen transaksi, sebagaimana dijelaskan dalam prospektus dan dokumen pelengkap lainnya.
“Kami juga meyakini pemerintah akan diwajibkan untuk memastikan pelunasan kewajiban PPSI-III secara penuh dan tepat waktu mengingat berbagai peran dan kewajiban pemerintah berdasarkan struktur dan dokumentasi sukuk.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News