1
1

Bank Muamalat Tambah Fitur-Fitur Baru di Muamalat DIN

Nasabah membayar fidyah melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN. | Foto: Bank Muamalat

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bnak Muamalat) terus mengoptimalkan aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan menambah beragam fitur baru tahun ini. Hingga Mei 2025 terdapat empat fitur baru di Muamalat DIN, sebagian besar merupakan fitur terkait keuangan sosial syariah sebagai perhatian Bank Muamalat terhadap penguatan spiritualitas nasabah.

Head of Digital Banking & Marketing Communication Bank Muamalat, Dadang Rohandi, mengatakan bahwa hingga Mei 2025, fitur zakat fitrah, pembayaran fidiah, bingkisan lebaran, dan pengaktifan menu kurban, ditambahkan ke Muamalat DIN. Sejak diluncurkan pada November 2019, sudah lebih dari 200 fitur tersedia di Muamalat DIN.

|Baca juga: Bank Muamalat Akan Meluncurkan Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Melalui Muamalat DIN

“Penambahan sejumlah fitur ini merupakan upaya Bank Muamalat memberikan pelayanan yang prima dan nyaman melalui kanal digital kepada seluruh nasabah,” kata Dadang dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Juli 2025.

Sejak awal tahun ini hingga Mei 2025, Bank Muamalat mencatat sekitar 1,1 juta transaksi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Muamalat DIN. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 11,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

|Baca juga: Bank Muamalat Tawarkan Program Bebas Biaya Transfer BI-Fast untuk Tabungan Wadiah

“Alhamdulillah, nasabah semakin percaya untuk menyalurkan ZIS menggunakan Muamalat DIN. Kami pun memastikan lembaga pengelola ZIS yang bermitra merupakan institusi yang amanah dan akuntabel,” kata Dadang.

Terdapat 12 lembaga kemanusiaan yang bermitra dengan Bank Muamalat untuk memfasilitasi penyaluran dana sosial keislaman. Mereka tidak hanya menyalurkan ZIS dan donasi di pelosok negeri, tetapi juga bantuan kemanusiaan ke berbagai negara.

Menurut Dadang, Bank Muamalat senantiasa menghadirkan inovasi pada fitur-fitur di Muamalat DIN agar tetap relevan dengan kebutuhan nasabah. Apalagi, lebih dari 90 persen transaksi nasabah kini telah dilakukan melalui kanal-kanal digital.

“Kami ingin Muamalat DIN menjadi solusi lengkap, praktis, dan aman untuk seluruh nasabah, baik untuk memfasilitasi transaksi keuangan maupun nonkeuangan,” ujarnya.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Urgensi Sertifikasi Profesi di Industri Jasa Keuangan
Next Post Waspada Risiko Iklim Jadi Pendorong Utama, Pasar Asuransi Rumah Diramal Tumbuh 10% hingga 2032!

Member Login

or