1
1

Mengenal Biaya Klaim Asuransi Mobil dan Perkiraan Rinciannya

Ilustrasi. | Foto: AI

Media Asuransi, JAKARTA – Jika Anda adalah pemilik kendaraan bermotor (mobil) yang diasuransikan dengan jaminan komprehensif (comprehensive) tentu sudah mengerti mengenai biaya klaim asuransi mobil atau deductible. Manfaat klaim asuransi tetap dapat dinikmati, namun Anda harus membayar sejumlah uang kepada bengkel seusai perbaikan.

Mungkin bagi yang belum pernah mengalami, akan bertanya: Apakah klaim asuransi dikenakan biaya, walaupun sudah rutin membayar premi?

Pada dasarnya, pembayaran premi asuransi mobil ini bertujuan untuk mengalihkan risiko dalam berkendara, baik itu kecelakan maupun kehilangan. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka nasabah dapat mengajukan klaim asuransi mobil berdasarkan polis yang sudah disetujui.

|Baca juga: Survei: 75% Masyarakat Anggap Klaim Asuransi yang Curang Tidak Bisa Diterima

Namun, dalam proses pengajuan ganti rugi kerusakan, nasabah akan diminta untuk membayar biaya klaim asuransi mobil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Biaya klaim asuransi mobil juga disebut dengan biaya risiko sendiri (own risk/OR) atau deductible. Apa itu biaya risiko sendiri? Maksudnya, biaya ini adalah biaya risiko yang ditanggung oleh pemegang polis itu sendiri.

Dikutip dari laman Zurich Asuransi Indonesia (ZAI) deductible akan dibayarkan tiap kali nasabah mengajukan klaim kerugian ganti rugi. Biaya ini akan dikenakan oleh pihak asuransi ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim asuransi mobil telah selesai. Umumnya, biaya ini berlaku untuk produk asuransi mobil all risk (komprehensif).

|Baca juga: Mobil Anda Baret? Ini Cara Klaim Asuransi yang Tepat

Deductible bertujuan untuk menghindari beban pengeluaran proses administrasi klaim dengan jumlah yang terbilang kecil. Selain itu, adanya biaya klaim asuransi mobil yang perlu dibayarkan oleh nasabah diharapkan dapat mendorong kesadaran untuk berkendara secara lebih hati-hati.

Diberlakukannya deductible juga diharapkan mendorong pengendara untuk lebih awas akan biaya kerusakan mobil yang tidak ditanggung 100% oleh pihak asuransi.

 

Nilai biaya klaim asuransi mobil

Besarnya nilai biaya klaim asuransi mobil bergantung pada premi asuransi yang dibayar oleh nasabah. Jika premi asuransi yang dibayarkan terbilang besar, maka biaya deductible akan tidak begitu besar, yaitu minimal Rp300.000 sesuai dengan peraturan otoritas. Namun, ada kemungkinan jumlah deductible melebihi nominal tersebut.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017 menyebutkan nominal batas bawah untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Adapun peraturannya secara detail:

– Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan biaya risiko sendiri, seperti minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap kejadian.
– Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 atas setiap kejadian.

|Baca juga: Mengenal Istilah dan Tujuan Klaim Asuransi

Besarnnya deductible dapat melebihi nominal minimum hingga Rp500.000 untuk setiap kejadian, bergantung pada kerusakan yang terjadi, seperti mobil lecet atau baret. Jumlah biaya klaim asuransi mobil yang harus dibayarkan akan berbeda ketika kerusakan terjadi akibat banjir, terorisme atau kehilangan.

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik asuransi saat ingin mengajukan klaim:

– Biaya klaim asuransi mobil wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim.
– Biaya deductible hanya dibayarkan untuk klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik.

Pembayaran biaya klaim asuransi mobil akan dilakukan setelah pihak asuransi menyetujui pengajuan kerusakan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurang dengan nominal deductible, itulah angka pertanggungan yang akan dibayar oleh pihak asuransi.

 

Berapa kali dapat klaim asuransi mobil?

Apakah dapat mengajukan klaim asuransi mobil lebih dari sekali? Ya. Hal ini mungkin untuk dilakukan. Klaim asuransi mobil dapat dilakukan setiap kali mobil mengalami kerusakan.

Namun, yang perlu dipahami, bahwa di dalam polis untuk asuransi mobil all risk terdapat istilah dua kali deductible. Biaya klaim asuransi mobil harus dibayarkan sebanyak dua kali lipat dari nominal deductible, jika mobil mengalami kecelakaan atau kejadian sebanyak dua kali.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jangan Tunggu Tua, Ternyata Ini 5 Kunci Jadi Pemimpin Sukses Sejak Muda!
Next Post OYO Bukukan Lonjakan SuperAgent hingga 209% dalam 3 Bulan

Member Login

or