Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) atau Bank Neo Commerce (BNC) menunjukkan komitmennya dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat. Salah satu fokus utama BNC adalah memberikan edukasi berkelanjutan kepada nasabah dan masyarakat luas tentang bagaimana bertransaksi secara digital yang aman dan bertanggung jawab.
|Baca juga: Bukan Cuma Bertahan, Ini Jurus Pamungkas OJK Dongkrak Industri Asuransi RI!
|Baca juga: Ketua DAI: Klaim Tinggi Bukan Ancaman tapi Peluang untuk Industri Asuransi
Seiring dengan pesatnya perkembangan layanan keuangan digital, keamanan dalam bertransaksi secara digital tentu menjadi aspek yang sangat penting karena berkaitan dengan pelindungan data pribadi dan finansial pengguna. Tanggung jawab untuk memastikan transaksi digital berjalan dengan aman, tentu menjadi prioritas bersama.
Tidak hanya dari perusahaan penyedia layanan saja, nasabah atau pengguna layanan juga mempunyai andil penting untuk memastikan transaksi digital yang mereka lakukan berjalan dengan aman. Oleh karenanya penting bagi setiap individu, termasuk pelaku usaha dan konsumen, untuk memahami cara menggunakan layanan digital dengan bijak, serta mengenali risikonya.
|Baca juga: Industri Asuransi RI Disebut Lemah, Proyek-proyek Besar Akhirnya ‘Terbang’ ke Luar Negeri
|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus, Pengamat: Perlu Dilihat Berdampak Sistemik atau Tidak!
Mengutip Bank Neo Commerce, Minggu, 27 Juli 2025, berikut langkah antisipasi yang dapat dilakukan ketika melakukan transaksi secara digital:
1. Menjaga kerahasiaan data pribadi
Hal terpenting yang wajib dikontrol adalah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Konsumen perlu untuk selalu melindungi data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi sensitif lainnya, seperti tempat tanggal lahir maupun nama gadis ibu kandung. Selalu awas dan teliti, serta hindari memberikan informasi dan/atau data pribadi, yang tidak perlu atau tidak diminta, kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Pastikan situs web atau aplikasi yang digunakan memiliki kebijakan privasi yang jelas dan menjaga kerahasiaan data kita.
2. Melakukan verifikasi informasi
Sebelum melakukan suatu transaksi secara digital, nasabah atau konsumen diharapkan dapat melakukan verifikasi informasi terkait keakuratan berbagai informasi yang diperlukan. Informasi yang dimaksud antara lain terkait produk yang ditawarkan, termasuk harga, kualitas, dan jaminan garansi yang diberikan oleh penjual atau pelaku usaha. Konsumen juga disarankan untuk dapat mengecek profil dan reputasi pelaku usaha, serta termasuk ulasan dari konsumen lainnya. Pastikan juga bahwa situs web atau aplikasi yang digunakan tepercaya dan memiliki keamanan yang memadai.
|Baca juga: Industri Asuransi RI Disebut Lemah, Proyek-proyek Besar Akhirnya ‘Terbang’ ke Luar Negeri
|Baca juga: Berikut Para Pemenang Market Leaders Pialang Reasuransi 2025
Tidak hanya konsumen, pelaku usaha juga wajib melakukan verifikasi khususnya dalam hal pembayaran. Dengan maraknya metode pembayaran secara nontunai, sering kita lihat berbagai kasus yang terjadi di masyarakat, di mana terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang tega melakukan penipuan dengan memalsukan bukti pembayaran. Karenanya pelaku usaha wajib melakukan verifikasi dan memastikan bahwa uang dari setiap pembayaran sudah masuk terlebih dahulu, sebelum menyelesaikan transaksi dan mempersilakan konsumen tersebut pergi.
3. Mendokumentasikan transaksi
Dalam melakukan transaksi secara digital, konsumen sebisa mungkin mendokumentasikan hal-hal terkait transaksi tersebut. Simpan semua bukti transaksi, termasuk bukti pembayaran, chat dengan pelaku usaha, dan dokumentasi lainnya yang relevan. Terlebih pelaku usaha, mereka wajib mendokumentasikan seluruh transaksi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti konsumen yang curang dan tidak bertanggung jawab. Terdapat beberapa kasus yang sering terjadi di masyarakat, seperti konsumen yang sebenarnya telah setuju untuk melakukan transaksi pembelian, namun setelah menerima barangnya, mereka berubah pikiran, ingin mengembalikan barang, dan meminta refund.
|Baca juga: Berikut Pemenang Market Leaders Asuransi Jiwa 2025
|Baca juga: Jasindo Raih Penghargaan Market Leaders Atas Kinerja Baik dan Transformasi Berkelanjutan
4. Memakai jaringan internet yang aman
Baik konsumen dan pelaku usaha, sebisa mungkin hindari penggunaan wifi umum, khususnya apabila melakukan transaksi keuangan, karena keamanannya tidak dapat dijamin dengan pasti. Banyak wifi di tempat umum, yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian data pribadi yang akan dimanfaatkan untuk meretas akun keuangan kita. Jika berada di tempat umum, dan ingin melakukan transaksi keuangan, sebisa mungkin harus menggunakan jaringan internet pribadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
5. Melaporkan jika terjadi hal yang mencurigakan
Segera laporkan kepada pihak perusahaan yang bersangkutan atau penyedia layanan digital, jika terdapat notifikasi atas suatu transaksi yang sebenarnya tidak dilakukan. Juga jangan terpancing untuk mengklik tautan yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, maupun Email walaupun mengatasnamakan pihak perusahaan. Hubungi call center resmi perusahaan untuk melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut, dan segera laporkan agar segera dapat mereka tindaklanjuti.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News