Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memasukkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi ke dalam pengawasan khusus merupakan langkah yang tepat.
Wahyudin menjelaskan keputusan yang tepat itu lantaran dalam rangka memberikan perlindungan kepada para pemegang polis serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Tanah Air.
|Baca juga: MSIG Life Luncurkan Secure, Perlindungan Penyakit Kritis dengan Manfaat Pasti!
|Baca juga: Berikut Peraih Market Leaders Asuransi Syariah 2025
OJK menilai ada enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki kondisi keuangan yang kurang sehat sehingga masuk ke dalam pengawasan khusus. Pengawasan itu diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, khususnya di industri asuransi.
“Dari sisi industri, hal paling krusial yang perlu dibenahi adalah permodalan, tata kelola yang baik, serta penyelesaian kewajiban kepada nasabah secara transparan,” ujar Wahyudin, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 21 Juli 2025.
Dirinya juga menanggapi terkait dampak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi secara keseluruhan akibat adanya enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus.
|Baca juga: Inilah 21 Penyakit Tak Dijamin BPJS Kesehatan
|Baca juga: Bos Danantara Sebut BRI (BBRI) Berperan Penting dalam Kehidupan Masyarakat
“Tentu ada kekhawatiran, namun penting ditegaskan bahwa mayoritas pelaku industri dalam kondisi sehat,” katanya.
Ia menilai justru dengan adanya pengawasan terbuka seperti yang dilakukan oleh OJK maka masyarakat justru bisa melihat industri asuransi diawasi secara ketat dan serius. “Ini menjadi momentum untuk memperbaiki fondasi dan membangun kepercayaan jangka panjang,” tutup Wahyudin.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News