1
1

Respons Putusan MK soal Pasal 251 KUHD, OJK Pantau Ketat Penyesuaian Polis Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses penyesuaian perjanjian polis oleh pelaku industri asuransi terus berlangsung. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menyelaraskan isi polis dengan ketentuan hukum terbaru yang menegaskan pentingnya keadilan bagi pemegang polis.

|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus, Pengamat: Harus Dibenahi dari Jenis Penyakitnya!

|Baca juga: Kartu Kredit DBS Vantage Visa Infinite Resmi Diluncurkan, Layani 5 Dimensi Kekayaan!

Menanggapi hal tersebut, OJK mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan asosiasi industri asuransi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Kedua asosiasi tersebut telah menyampaikan usulan perubahan klausul dalam perjanjian polis kepada regulator.

“Terkait Putusan MK, OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik AAJI maupun AAUI dan keduanya menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 21 Juli 2025.

|Baca juga: Bos AAUI Blak-blakan Beberkan 2 Penyebab Utama Tingginya Capital Flight di Reasuransi

|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus, Pengamat Beberkan Biang Kerok yang Wajib Dibenahi!

OJK juga telah memberikan tanggapan resmi terhadap dokumen polis yang disesuaikan, termasuk sejumlah catatan dan masukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kelangsungan usaha pelaku industri asuransi.

|Baca juga: Industri Reasuransi Dinilai Perlu Perbaiki Tata Kelola Underwriting hingga Efisiensi Biaya

|Baca juga: Kesadaran Naik tapi Industrinya Masih Tertinggal, OJK Bongkar PR Besar Asuransi RI!

“OJK juga telah menyampaikan tanggapan resmi terkait perubahan klausul pada dokumen perjanjian polis, termasuk sejumlah concern dan masukan yang mempertimbangkan secara seimbang antara perlindungan masyarakat sebagai pemegang polis dan kebutuhan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi,” jelas Ogi.

|Baca juga: Firdaus Djaelani: Masalah Utama Industri Asuransi Bukan Klaim, tapi Beban Biaya Operasional

Meski demikian, proses penyesuaian belum sepenuhnya rampung dan OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan implementasi dilakukan sesuai dengan amanat putusan MK.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kartu Kredit DBS Vantage Visa Infinite Resmi Diluncurkan, Layani 5 Dimensi Kekayaan!
Next Post Inilah Nama 12 Calon Ketua dan Anggota DK LPS 2025-2030 yang Lolos Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Pertama

Member Login

or