1
1

Komisi XI DPR RI Sepakati Rencana Penerimaan dan Pengeluaran OJK Tahun 2026

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. | Foto: DPR

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat kerja bersama Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penerimaan OJK pada 2026 sebesar Rp13,83 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan sumber penerimaan dan jenis pungutan OJK pada 2026.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebutkan Komisi XI DPR RI telah menerima penjelasan OJK untuk mendapatkan pendanaan rupiah murni sebesar Rp1,864 triliun untuk pengadaan aset yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Kemudian, OJK menyelesaikan piutang industri jasa keuangan untuk memperkuat penerimaan OJK.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Dukung Penuh Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

|Baca juga: OJK Bidik 50% Perusahaan Asuransi Syariah Punya Produk untuk Industri Halal di 2027

“OJK mengoptimalkan penerimaan OJK dari pungutan perusahaan induk konglomerasi keuangan. Lalu memajukan batas waktu pembayaran pungutan dan penerimaan lainnya ke awal triwulan pada periode tahun kalender,” kata Misbakhun, dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan DK OJK, dikutip dari TV Parlemen, Selasa, 22 Juli 2025.

Dalam rapat kerja itu, juga disetujui penerimaan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya secara efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan berdaya guna.

“Komisi XI turut menyetujui RKA OJK pada 2026 sebesar Rp11,456 triliun dengan rincian kegiatan operasional Rp973 miliar, kegiatan administratif Rp7,3 triliun, dan kegiatan pengadaan aset Rp3,088 triliun,” ucapnya.

Misbakhun menambahkan OJK dalam membuat pengaturan sektor jasa keuangan yang memuat persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan sektor jasa keuangan wajib memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan, akses yang sama bagi semua pihak, dan regulasi yang menciptakan kesempatan yang sama.

|Baca juga: Respons Putusan MK soal Pasal 251 KUHD, OJK Pantau Ketat Penyesuaian Polis Asuransi

|Baca juga: CUAP Bareng Prudential Meluncur, Tawarkan Penghasilan Tambahan bagi Gen Z hingga Ibu Rumah Tangga

“Dengan mengucapkan alhamdulillahirobbilalamin, kesimpulan rapat kerja Komisi DPR RI dengan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK saya nyatakan disetujui,” kata Misbakhun.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar menyampaikan terima kasih, penghargaan, dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya rapat kerja dan rapat-rapat panitia kerja yang telah dilakukan selama dua hari oleh DPR RI dan menghasilkan suatu keputusan dan kesepakatan.

|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus, Pengamat: Harus Dibenahi dari Jenis Penyakitnya!

|Baca juga: Kartu Kredit DBS Vantage Visa Infinite Resmi Diluncurkan, Layani 5 Dimensi Kekayaan!

“Yang tentu menunjukkan dukungan dari Komisi XI DPR RI pada rencana pengembangan, penguatan, dan berbagai transformasi yang sedang dilakukan di OJK secara jangka menengah yang tentu dimulai juga termasuk dalam 2026. Sekali lagi kami apresiasi atas semua perhatian dan dukungan yang diberikan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sidomulyo Selaras (SMDU) Tunda Rencana PMTHMETD
Next Post Anak Usaha Astra International (ASII) Akuisisi 83,67% Saham Mega Manunggal Property (MMLP)

Member Login

or