1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Sedana Pasifik Servistama menjadi PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Sedana Pasifik Servistama menjadi PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Shinta Inserve menjadi PT Shinta Inserve Insurance Broker

OJK telah memberikan persetujuan perubahan nama tersebut melalui KEP-390/PD.02/2025 pada tanggal 11 Juli 2025. Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, pada tanggal 25 Juli 2025.

|Baca juga: Pialang Asuransi L&G Risk Services Ganti Nama Jadi L&G Insurance Broker

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 29 Juli 2025.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Garap Bisnis Non Pelindo Group, Pendapatan Jasa Armada (IPCM) Melejit 19,25%
Next Post Adopsi Kecerdasan Buatan di Industri Asuransi Diramal Meluas di Kuartal III/2025

Member Login

or