Media Asuransi, GLOBAL – Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump akhirnya mengenakan tarif 19 persen ke empat negara ASEAN di batas deadline penetapan 1 Agustus lalu. Keempat negara ASEAN ini Adalah Malaysia, Thailand, Filipina dan Kamboja.
Artinya ada 5 negara ASEAN yang dikenakan tarif 19 persen ini termasuk Indonesia yang lebih dahulu mencapai kesepakatan dengan AS. Tarif ini akan berlaku efektif 8 Agustus 2025.
Kebijakan tersebut berdasarkan perintah Presiden AS Donald Trump yang dikeluarkan Gedung Putih pada tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana dikutip dari BERNAMA, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Washington mengancam akan mengenakan tarif sebesar 25 persen pada semua produk Malaysia yang masuk ke negara tersebut, terpisah dari tarif sektoral, yang berlaku mulai 1 Agustus tahun ini.
|Baca juga: Pemerintah Minta Tarif AS ke Indonesia Jangan Dilihat seperti Skor Sepak Bola
Sementara itu, Vietnam dikenai tarif yang sedikit lebih tinggi sebesar 20 persen, diikuti oleh Brunei sebesar 25 persen dengan tarif tertinggi sebesar 40 persen dikenakan ke Laos dan Myanmar. Singapura tercatat sebagai negara yang dikenakan tarif terendah di antara negara-negara ASEAN, yaitu hanya sebesar 10 persen, atau tidak berubah sejak penerapan awalnya.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News