Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur aktivitas para financial influencer atau finfluencer di Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Pertama kita melakukan benchmark terhadap negara-negara yang telah melakukan pengaturan terhadap finfluencer,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Senin, 4 Agustus 2025.
|Baca juga: ADHI, ESSA, PANI, dan SIDO Jadi Rekomendasi Saham Berpotensi Cuan Hari Ini
|Baca juga: IHSG Tetap Tangguh Meski Overbought, IPOT Rekomendasikan Saham-saham Bullish
Dalam diskusi, lanjutnya, OJK akan melibatkan perwakilan dari finfluencer. Frederica mengaku OJK telah melakukan diskusi, pembahasan, menerima masukan, dan lain sebagainya dengan perwakilan-perwakilan dari finfluencer tersebut.
“Tentu saja semua itu kerangkanya untuk melindungi kepentingan masyarakat,” terang Frederica.
Ia menambahkan OJK saat ini sedang menyusun draft peraturan terkait finfluencer dan sedang dalam proses diskusi internal. Dalam peraturan itu, OJK nantinya memberikan beberapa syarat untuk menjadi seorang finfluencer.
Hal pertama yakni finfluencer harus memastikan dirinya memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai, seperti informasi yang akan disampaikan. Hal ini karena finfluencer bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk mematuhi ketentuan perizinan sesuai dengan ketentuan sektoral yang berlaku.
“Misalnya untuk memberikan nasihat investasi, wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi, pemasaran asuransi, dan seterusnya,” ujar Frederika.
|Baca juga: Asuransi dan Reasuransi BUMN Bakal Dimerger, Bos OJK Beri Pesan Penting Ini!
|Baca juga: OJK Pede Kesepakatan Tarif AS-RI Bawa Angin Segar untuk Sektor Keuangan Indonesia
Di sisi lain, finfluencer harus memahami produk layanan keuangan yang dipublikasikan. Hal ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan jujur. Kemudian, yang mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan.
Sementara untuk mencegah suatu masalah, finfluencer juga harus mengedepankan transparansi, termasuk identitasnya serta benturan kepentingan atas setiap informasi yang disampaikan.
“Jadi yang banyak menimbulkan masalah itu ketika dia menyampaikan sesuatu padahal sebetulnya dia mendapatkan manfaat atau mudahnya dia menerima pembayaran atas jasa yang diberikan,” imbuhnya.
Namun karena banyak finfluencer yang tidak menyampaikan hal tersebut, masyarakat mengira finfluencer juga merupakan pengguna dari produk tersebut. Bahkan juga banyak yang mengira itu adalah hasil kajian apa adanya sebagai konsumen. Padahal influencer juga seseorang yang menerima pembayaran dari apa yang dia sampaikan kepada masyarakat.
|Baca juga: IHSG Naik 5,71% hingga Juli 2025, Kapitalisasi Pasar Sempat Sentuh Rekor Tertinggi!
|Baca juga: OJK Catat Kredit Bank Dikuasai Sektor Tambang, Kue Bisnis di UMKM Masih Minim
Lebih lanjut, ketentuan yang disusun saat ini mengenai kerangka perlindungan konsumen dan masyarakat yang mengatur terkait perilaku, tata cara penyediaan, penyampaian informasi produk layanan keuangan di media sosial, dan lain-lain.
Frederica menegaskan ketentuan ini diterapkan semata-mata untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi keuangan secara jelas, akurat, jujur dan tidak berpotensi menyesatkan untuk seluruh produk layanan keuangan di bawah keuangan OJK, termasuk di dalamnya penyelenggara aset kripto.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News