Media Asuransi, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mendapatkan fasilitas kredit berjangka dan fasilitas kredit bergulir sebesar US$500 juta dari sindikasi bank asing.
Sindikasi tersebut terdiri dari DBS Bank Ltd, MUFG Bank Ltd, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited.
|Baca juga:Wow! Laba Bersih Aneka Tambang (ANTM) Melonjak Lebih dari 10 Kali Lipat
Selain sebagai kreditur, para bank asing tersebut juga bertindak sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners. Adapun bertindak sebagai agen adalah PT Bank DBS Indonesia dan United Overseas Bank Limited sebagai koordinator tunggal.
|Baca juga: Aneka Tambang (ANTM) Catatkan Rekor Baru Penjualan Emas
Dalam keterbukaan informasi perseroan yang dikutip, Selasa, 5 Agustus 2025, fasilitas kredit tersebut akan digunakan untuk mendanai tujuan umum perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada belanja modal, pengambilalihan, kebutuhan modal kerja, serta pembayaran biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan fasilitas pinjaman.
Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi mencapai 25,10% (dua puluh lima koma satu nol persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News