Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aktivitas aset kripto di Indonesia terus meningkat. Total transaksi aset kripto hingga Juni 2025 mencapai Rp224,11 triliun.
“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 15,85 juta konsumen pada posisi Juni 2025. Meningkat 5,18 persen dibandingkan posisi Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 4 Agustus 2025.
|Baca juga:Emiten Baru Indokripto Koin (COIN) Bukukan Laba Bersih Rp25,6 Miliar
Namun di sisi lain, nilai transaksi aset kripto selama bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp32,31 triliun, menurun 34,82 persen dibandingkan Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp49,57 triliun.
|Baca juga:AS dan Inggris Pimpin Penetrasi Pasar Kripto Tercepat pada 2025
“Sehingga total nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2025 atau secara year to date (ytd) telah tercatat senilai Rp224,11 triliun. Menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” tutur Hasan.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa per Juli 2025, tercatat 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Menurut Hasan, OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News