1
1

Nama Bos Investree Adrian Gunadi Tidak Ada di Daftar Buronan Interpol, Ini Respons OJK!

Adrian Gunadi. | Foto: Fintechnews

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah melakukan langkah-langkah hukum dan koordinasi lintas lembaga untuk mendorong pemulangan Adrian Gunadi, mantan petinggi Investree, guna mempertanggungjawabkan kasusnya di Indonesia.

Hal tersebut mencakup dugaan pelanggaran hukum yang merugikan para pemberi pinjaman (lender) di platform fintech tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan otoritas telah aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pencantuman nama Adrian Gunadi dalam red notice Interpol sejak awal Februari tahun ini.

|Baca juga: Ma’ruf Amin Sebut Indonesia Bakal Punya UU Khusus Ekonomi Syariah, Meluncur di Agustus?

|Baca juga: BSI (BRIS) Catat Transaksi Emas Melonjak 441% di Kuartal II/2025

“OJK telah secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman Sdr AG pada red notice terhitung sejak 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025,” kata Agusman, dalam jawaban tertulis RDKB OJK yang dikutip Kamis, 7 Agustus 2025.

Kendati demikian, hingga kini nama Adrian Gunadi belum tercantum secara publik dalam daftar red notice Interpol. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pemulangan dan kepastian hukum atas kasus tersebut, mengingat jumlah korban dan kerugian dari kegagalan Investree dalam menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Agusman menegaskan OJK tidak bekerja sendiri. Pihaknya terus menjalin koordinasi dan korespondensi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Perkuat Komitmen ESG Melalui KPR Hijau

|Baca juga: Danantara Larang BUMN Ganti Direksi Tanpa Evaluasi, Begini Kata Bos OJK!

“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendorong upaya pemulangan Sdr AG ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tangkap Peluang Tren Green Living, Agung Podomoro (APLN) Hadirkan Hunian The Garden House
Next Post Permintaan Pindar Meroket Jelang Tahun Ajaran Baru! OJK Sebut Ada Kaitan dengan Biaya Pendidikan

Member Login

or