1
1

Ada 3.858 Pengaduan Debt Collector di Sektor Fintech, Begini Sikap OJK!

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi merespons isu terkait pelanggaran petugas penagih atau debt collector di Indonesia.

Berangkat dari persoalan itu, Friderica mengatakan, OJK melakukan beberapa langkah mulai dari preventif hingga kuratif. OJK mengungkapkan dari periode Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 3.858 pengaduan terkait perilaku debt collector yang berasal dari sektor fintech.

|Baca juga: Rockfields Properti (ROCK) Catat Pendapatan Rp67,07 Miliar di Kuartal II/2025

|Baca juga: Ini Tanggapan Bos Wahid Rockfields (ROCK) Usai Kena Suspensi dari BEI

“Yang menjadi fokus dari OJK khususnya market conduct adalah bagaimana proses penagihan tersebut dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk apakah penagihan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, prosedur penagihan, ataupun kode etik penagihan,” tutur Frederica, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

OJK telah melakukan langkah preventif antara lain penyusunan regulasi yang dibentuk di akhir 2023 dengan menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Dalam ketentuan itu, terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen.

Kemudian langkah preventif lainnya ialah melakukan edukasi kepada konsumen dan masyarakat, serta pengawasan perilaku PUJK dalam melakukan penagihan apakah sudah sesuai dengan tata cara dan etik penagihan.

Sedangkan langkah kuratif yang dilakukan OJK antara lain penguatan Internal Dispute Resolution (IDR). OJK mewajibkan PUJK untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang diajukan oleh konsumen, termasuk jika konsumen mengadu mengenai perilaku penagihan yang dilakukan oleh PUJK ataupun pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK.

Langkah kuratif lainnya adalah penguatan External Dispute Resolution (EDR). “Dengan penguatan EDR ini diharapkan peran LAPS akan semakin kuat guna membantu menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi,” ujar Frederica.

|Baca juga: Bos AXA Financial Ngaku Santai Hadapi IFRS 17, Ternyata Ini Alasannya!

|Baca juga: AXA Financial Soroti 3 Tantangan Besar Implementasi IFRS 17, Apa Saja?

Langkah terakhir adalah pengenaan sanksi atas hasil pengawasan PUJK. Perilaku penagihan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Beberapa langkah tersebut diharapkan akan mewujudkan salah satu fungsi OJK untuk memberikan perlindungan konsumen dan masyarakat.

“Khususnya dari perilaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tetap mengedepankan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan tumbuh kembangnya bisnis PUJK,” tutup Frederica.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Permintaan Pindar Meroket Jelang Tahun Ajaran Baru! OJK Sebut Ada Kaitan dengan Biaya Pendidikan
Next Post Pertumbuhan Pembiayaan Lampaui Target, BCA Syariah Tak Revisi RBB

Member Login

or