Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah mengambil langkah tegas atas kasus kredit macet yang terjadi di tiga platform pendanaan atau Peer-to-Peer (P2P) Lending di sektor pertanian.
Diketahui, tiga platform tersebut di antaranya PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT iGrow Resources Indonesia (iGrow), dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) mengalami kendala gagal bayar.
|Baca juga: Indonesia-Kamboja Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Bencana Lewat Skema Asuransi dan Perlindungan Sosial
|Baca juga: Indef Curiga, Kok Bisa Ekonomi RI Naik tapi Setoran Pajak Malah Jeblok?
OJK menduga di dalam tiga platform tersebut terdapat praktik manipulatif dari sekelompok peminjam yang disebut-sebut bersekongkol untuk tidak membayar pinjaman mendapat perhatian serius dari regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pelanggaran yang terjadi di ketiga entitas tersebut.
“OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketentuan yang terjadi di Crowde, iGrow, dan TaniFund,” ujar Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
|Baca juga: OJK Bongkar Dugaan Fraud di Bank Woori Saudara, Ada Perusahaan Ekspor Terlibat?
|Baca juga: BNI (BBNI) Permudah Nasabah Aktifkan Kembali Rekening Dormant Tanpa Biaya Tambahan
Lebih lanjut, ia menegaskan, langkah pemeriksaan itu diikuti dengan proses penegakan hukum serta pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
“Menindaklanjuti pemeriksaan tersebut, OJK telah melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU)/fit and proper test ulang dan pencatatan track record terhadap pihak utama yang terlibat dalam pelanggaran ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News