1
1

Perdagangan Saham Diliburkan pada 18 Agustus 2025

Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini diprediksi bergerak mixed. | Foto: Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan perdagangan saham pada Senin, 18 Agustus 2025 diliburkan karena menyesuaikan dengan Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah dalam rangka menyambut kemerdekaan Republik Indonesia.

|Baca juga: IHSG Melemah Tipis Namun Transaksi Naik Jadi Rp17,07 Triliun

“Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025,” jelas Direktur Utama BEI, Iman Rahman dalam keterangan resminya, Jumat, 8 Agustus 2025.

Aturan tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Beleid itu merupakan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Melemah Tipis Namun Transaksi Naik Jadi Rp17,07 Triliun
Next Post Resep Rahasia untuk Para Bunda Lebih Bijak saat Gunakan Paylater

Member Login

or