Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai anggota Holding Asuransi dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Anti Korupsi yang digelar secara hybrid pada Senin, 11 Agustus 2025, di Jakarta. Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk komitmen nyata Askrindo dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas.
Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat komitmen anti korupsi, menguatkan seluruh jajaran terhadap penerapan prinsip anti korupsi, dan menjadikan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari sistem manajemen integritas organisasi.
|Baca juga: Askrindo Cover Seluruh Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa
“Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan. PanCEK ini akan menjadi pelengkap strategis bagi sistem yang sudah kami bangun, termasuk ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah kami terapkan,” ujar Fankar dalam keterangan resminya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Kepala Satgas II Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Roro Wide Sulistyowati. Dia memaparkan strategi pengendalian gratifikasi serta mekanisme pelaporan dugaan tindak korupsi di lingkungan BUMN.
Pada saat yang bersamaan, Direktur Kepatuhan, SDM & MR Askrindo, R. Mahelan Prabantarikso, menegaskan pentingnya membangun budaya integritas yang dimulai dari setiap individu di perusahaan.
|Baca juga: TrinityRe Berikan Traning Kepada Karyawan Askrindo
“Salah satu indikator keberhasilan pencegahan korupsi adalah ketika seluruh insan perusahaan memiliki kesadaran dan keberanian untuk menolak dan melaporkan gratifikasi serta potensi korupsi. Ini bukan sekadar regulasi, tapi fondasi budaya yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Sosialisasi ini memiliki tujuan utama: meningkatkan kesadaran seluruh pegawai terhadap risiko gratifikasi dan dampaknya yakni mendorong budaya integritas dan kepatuhan, menyampaikan ketentuan pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi yang berlaku, mengajak insan perusahaan aktif dalam pelaporan dugaan gratifikasi, serta mengurangi risiko hukum dan kerusakan reputasi akibat praktik korupsi.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen Anti Korupsi oleh seluruh Direksi Askrindo. “Kami ingin memastikan bahwa semangat antikorupsi tidak hanya menjadi jargon, tapi diinternalisasi dalam setiap keputusan dan tindakan. Melalui PanCEK dan SMAP, Askrindo berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Mahelan.
Dengan pelaksanaan self-assessment PanCEK, perusahaan yang mencapai skor implementasi minimal 75 persen akan memperoleh lembar konfirmasi dari KPK sebagai bukti komitmen terhadap pencegahan korupsi yang terukur.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News