Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi dalam menyampaikan laporan keuangan semester I/2025 yang telah disesuaikan dengan standar akuntansi terbaru yakni PSAK 117.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan relaksasi ini tertuang dalam ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2024.
|Baca juga: OCBC Syariah Gelar Inisiatif Literasi Demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Cianjur
|Baca juga: Pemerintah Pede UMKM Indonesia Punya Daya Tahan Tangguh, 3 Ini Jadi Buktinya!
Ia menambahkan batas waktu penyampaian laporan triwulan untuk 2025 ditetapkan paling lambat adalah 45 hari sejak akhir triwulan. “Sehingga laporan triwulan II/2025 disampaikan paling lambat 15 Agustus 2025,” ujar Ogi, dikutip dari jawaban tertulis RDKB, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dirinya menambahkan ketentuan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kesiapan industri dalam menerapkan PSAK 117 yang kompleks dan baru akan berlaku pada tahun ini. Selain itu, perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 117 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Di sisi lain, OJK tetap berkomitmen untuk mendorong perbaikan kualitas pelaporan PSAK 117. Hal ini akan dilakukan dengan memantau perkembangan industri, memberikan asistensi teknis jika diperlukan, serta membuka ruang dialog untuk memastikan implementasi yang konsisten dan akuntabel.
|Baca juga: 122 Juta Rekening Dormant Dibekukan, PPATK Beberkan Cara Aktifkan Kembali
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Akselerasi Generasi Muda Melek Finansial Lewat SimPel
“OJK senantiasa melakukan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya penyampaian laporan keuangan berdasarkan PSAK 117,” terang Ogi.
Selain itu, OJK juga telah meminta perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi segera menunjuk akuntan publik. Lebih lanjut, OJK berharap tepatnya pada Agustus perusahaan asuransi dan reasuransi sudah mulai menjalankan kegiatan audit atas laporan keuangan 2025.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News