1
1

Nama Adrian Gunadi Tidak Muncul di Daftar Red Notice Interpol, Bos OJK Tegaskan Hal Ini!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi telah masuk daftar Red Notice Interpol sejak Februari 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman di tengah sorotan publik terhadap keberadaan Adrian yang kini diduga menjabat CEO JTA Investree Doha Consulty di Qatar.

|Baca juga: Rekor Market Cap Rp13 Ribu Triliun Jadi Modal BEI Tembus 10 Bursa Global Terbesar

|Baca juga: OJK: Piutang Multifinance Tetap Tumbuh Meski Penjualan Kendaraan Lesu

|Baca juga: Permudah Pembayaran Transportasi Publik, Bank Mandiri (BMRI) Perluas Layanan QRIS Tap Livin’ ke Yogyakarta

Lebih lanjut, Agusman mengatakan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk melakukan koordinasi.

“Sedang ini, sedang berlangsung kan kita terus koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kementerian, lembaga, baik di dalam negeri, luar negeri untuk mengkoordinasikan,” ujar Agusman, di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Sebelumnya, publik mempertanyakan mengapa nama Adrian tidak muncul dalam daftar Red Notice yang dapat diakses melalui situs resmi Interpol.

Sekretaris NCB Interpol Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan tidak semua nama dalam daftar tersebut dapat dilihat publik. Menanggapi hal tersebut, Agusman menegaskan, status buron internasional Adrian sudah jelas.

|Baca juga: Permudah Pembayaran Transportasi Publik, Bank Mandiri (BMRI) Perluas Layanan QRIS Tap Livin’ ke Yogyakarta

|Baca juga: OJK Beberkan Update Terbaru POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

“Sekarang kan sudah ada kejelasan bahwa sejak Februari 2025 sudah di situ, di daftarnya Red Notice itu,” kata Agusman.

Meski sudah masuk Red Notice, namun Adrian diketahui tetap leluasa menduduki posisi strategis di sebuah perusahaan yang berdiri di Qatar.

Menanggapi hal itu, Agusman menjelaskan, setiap negara memiliki aturan masing-masing, dan OJK bersama aparat penegak hukum terus berupaya melanjutkan proses penegakan hukum melalui koordinasi di dalam maupun luar negeri.

“Kan setiap negara punya ini ya, punya aturan dan seterusnya, dan kita tentu upaya terus penegakan hukum berlangsung, kita koordinasikan baik di dalam dan luar negeri. Gitu ya,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Cek Lagi, Apakah yang Disiapkan untuk Anak Tersayang di Masa Mendatang, Cukup Atau Tidak?
Next Post Asrinda Re-Brokers Selenggarakan Turnamen Golf 2025

Member Login

or