1
1

OJK: Aset PVML Tembus Rp1.049,63 Triliun, Pembiayaan UMKM Capai Rp272 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK Agusman. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) terus tumbuh positif hingga pertengahan 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menyebut pertumbuhan ini ditopang oleh peningkatan aset dan penyaluran pembiayaan, termasuk untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

|Baca juga: BEI Bidik 1.200 Perusahaan Melantai di Bursa pada 2029, Begini Strateginya!

|Baca juga: Rekor Market Cap Rp13 Ribu Triliun Jadi Modal BEI Tembus 10 Bursa Global Terbesar

“Sebagaimana kita ketahui, UU Nomor 4 Tahun 2023 adalah basis untuk bidang PVML ini, termasuk kita berkontribusi bersama untuk lebih strategis dalam rangka memperluas akses pembiayaan, termasuk pada kegiatan produktif dan UMKM,” jelas Agusman dalam acara Flagship bidang PVML – National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 di Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.

Agusman menyampaikan kontribusi sektor PVML tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 4,02 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp1.049,63 triliun per Juni 2025, dengan jumlah pelaku industri mencapai 742 entitas.

Agusman menjelaskan penyaluran pembiayaan di sektor PVML naik 4,30 persen year-on-year menjadi Rp955,97 triliun. Dari total tersebut, pembiayaan konvensional mencapai Rp844,14 triliun atau 88,30 persen.

Sedangkan pembiayaan syariah sebesar Rp111,83 triliun. Selain itu, Agusman mengungkapkan, PVML juga telah menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp272,05 triliun.

|Baca juga: Permudah Pembayaran Transportasi Publik, Bank Mandiri (BMRI) Perluas Layanan QRIS Tap Livin’ ke Yogyakarta

|Baca juga: OJK Beberkan Update Terbaru POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Ia menegaskan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan.

Selain itu, OJK telah meluncurkan roadmap industri pinjaman daring, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan pembayaran uang mikro. Agusman menyebut, roadmap ini menjadi pedoman bagi pelaku industri untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor PVML.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Allianz Indonesia Gelar Padel Lintas Elemen
Next Post HOKA Indonesia Jadi Official Footwear Partner Maybank Marathon 2025

Member Login

or