1

OJK Terus Genjot Pembiayaan UMKM di Industri Perbankan

Suasana National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 (NFSM 2025) | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar OJK berkomitmen dalam pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di berbagai bidang. Di antaranya di perbankan dan pembiayaan crowdfunding.

“Sebagai informasi untuk perbankan kami baru menerbitkan peraturan OJK yang khusus terkait dengan peningkatan akses pembiayaan UMKM,” ujar Mahendra, dalam sambutannya di National Forum of Financing Services and Microfinance 2025 (NFSM 2025), kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.

|Baca juga: BEI Sebut IHSG Pulih Lebih Cepat dari Bursa Global saat Dihantam Tarif AS

|Baca juga: OJK Perkuat 3 Pilar Utama untuk Dongkrak Pasar Modal Indonesia

|Baca juga: BEI Bidik 1.200 Perusahaan Melantai di Bursa pada 2029, Begini Strateginya!

Dirinya menambahkan peraturan ini sudah dalam tahap konsultasi dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mahendra menuturkan POJK ini bertujuan agar bank tidak lagi melihat UMKM sebagai opsional, atau sebagai tambahan terhadap proses bisnis yang dilakukan kecuali bank-bank tertentu.

“Namun (UMKM) sekarang merupakan bagian utuh dari rencana bisnis bank yang harus diajukan dan disetujui oleh pengawas terhadap capaian kinerjanya dan diawasi serta diukur keberhasilan,” terang Mahendra.

Selain itu, UMKM juga harus diikutsertakan dengan komitmen dari masing-masing bank dalam mengalokasikan sumber daya manusia, anggaran, unit kerja yang didedikasikan untuk peningkatan pembiayaan, dan akses UMKM itu sendiri.

|Baca juga: OJK Beberkan Update Terbaru POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

|Baca juga: OJK Beri Jeda Waktu untuk Perusahaan Asuransi Sampaikan Laporan Keuangan Imbas Penerapan PSAK 117

Di sisi pembiayaan securities crowdfunding, OJK juga melakukan penguatan dan konsolidasi secara tepat. Hal ini dilakukan dengan upaya untuk mencapai sasaran pembiayaan langsung dari investor kepada start-up dan perusahaan-perusahaan UMKM, sehingga mekanismenya pemantauannya menjadi lebih efektif.

Sementara itu, di medan inovasi dan aset keuangan digital, beberapa startup yang masuk dalam regulatory sandbox berbasis kepada teknologi keuangan, maupun teknologi pendukung dan berorientasi lebih banyak kepada pembiayaan UMKM.

“Jadi komitmen menyeluruh OJK dalam menerapkan apa yang menjadi amanat dari Undang-Undang P2SK secara khusus untuk UMKM sangat jelas dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan rangka waktu yang ada, serta penyempurnaan dan penguatan ke depan,” pungkas Mahendra.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post HOKA Indonesia Jadi Official Footwear Partner Maybank Marathon 2025
Next Post Dorong Pertumbuhan PVML, OJK Siapkan Deregulasi dan Peta Jalan

Member Login

or