Media Asuransi, JAKARTA – PT Pulau Subur Tbk (PTPS) akan membagikan dividen interim tahun buku 2025 kepada pemegang saham perseroan sebesar Rp6,50 miliar atau Rp3 per saham.
Direktur Keuangan Pulau Subur Budiman Ong menjelaskan pembagian dividen interim tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris perseroan pada tanggal 4 Agustus 2025.
|Baca juga: Prima Globalindo Logistik (PPGL) Bayar Dividen Interim sebesar Rp2,31 Miliar
“Perseroan menyampaikan rencana pembagian Dividen Interim untuk periode tahun buku 2025 sesuai dengan keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris pada tanggal 4 Agustus 2025,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Rabu, 13 Agustus 2025.
|Baca juga: Triputra Agro Persada (TAPG) Bagi-Bagi Dividen Interim Rp774,25 Miliar
Rencananya pembagian dividen tunai tersebut akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 27 Agustus 2025 dengan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada tanggal 15 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, data keuangan per 30 Juni 2025 yang mendasari keputusan pembagian dividen interim tersebut adalah laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp15,40 miliar dan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp58,69 miliar.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News