Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) buka suara terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI kepada direktur PT Adaro Indonesia periode 2018-2025.
Sekretaris Perusahaan Adaro Andalan Indonesia Ray Aryaputra menjelaskan pada Senin, 4 Agustus 2025, HG selaku Direktur di PT Adaro Indonesia yang menjabat di periode 2018-2025, menghadiri pemanggilan sebagai saksi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023.
|Baca juga: Adaro Minerals Indonesia (ADMR) Tebar Dividen Tunai sebesar US$120 Juta
“PT Adaro Indonesia bukan satu-satunya pihak yang dipanggil menjadi saksi. Terdapat perusahaan-perusahaan pembeli bahan bakar minyak solar lainnya yang juga turut dipanggil untuk memberikan kesaksian,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Rabu, 13 Agustus 2025.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, jelas dia, HG hadir dan memberikan keterangan yang diminta oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia walaupun beliau tidak memahami korelasi antara kegiatan PT Adaro Indonesia dengan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
|Baca juga: Karyawan Diperiksa KPK, Manajemen PTPP Beri Klarifikasi
Dalam kesempatan tersebut, HG memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai pembelian bahan bakar minyak untuk kegiatan operasional grup melalui proses tender kompetitif yang diikuti oleh Pertamina dan pemasok bahan bakar minyak lainnya sejak tahun 2015, serta menjelaskan harga pembelian bahan bakar minyak yang dilakukan berpatokan pada MOPS (Mean of Platts Singapore) ditambah margin.
“Perseroan menghormati dan mendukung proses penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 yang tengah dijalankan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perseroan mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap menjalankan kegiatan usahanya seperti biasa.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News