Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat terhitung efektif sejak tanggal 16 Januari 2025.
Keputusan pembubaran tersebut dituangkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), sebagai berikut: KEP-68/D.05/2025 tanggal 4 Agustus 2025 perihal Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan KEP-69/D.05/2024 tanggal 4 Agustus 2025 perihal Pembubaran Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya.
|Baca juga: Ribuan Pensiunan Jiwasraya Terancam Tidak Dapat Hak, Begini Sikap Tegas Komisi VI
|Baca juga: OJK Hormati Hak Pemegang Polis Jiwasraya Mengadu ke Kejagung
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyampaikan bahwa pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).
Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, sebagai berikut:
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya
1. Abdul Bashit: Ketua
2. Ispariyanto: Anggota
Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya
1. Marfiades, SH: Ketua
2. Ricky Akbar: Anggota
dengan alamat: Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. Telepon 021-3845031
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tutur Wayan dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News