1
1

BSI (BRIS) Dorong Pembentukan Indonesia Bullion Market Association

Ilustrasi. | Foto: Pixabay

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bersama sejumlah institusi terkait mendorong pembentukan Indonesia Bullion Market Association (IBMA) sebagai wadah koordinasi pelaku industri emas dari hulu hingga hilir, yang diharapkan dapat menetapkan standardisasi industri emas.

Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna menyebutkan IBMA juga akan berperan sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait industri emas. Ia mencontohkan pemerintah telah menerbitkan PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025 yang mengatur aspek perpajakan dalam industri emas, khususnya perdagangan melalui bullion bank.

|Baca juga: Kepala Bappenas Usul Ada Dirjen Kemenkeu yang Mengurusi Keuangan Syariah

|Baca juga: AFPI Tegaskan Tidak Ada Kesepakatan Penentuan Suku Bunga di Platform Pindar

“IBMA diinisiasi oleh institusi terkait emas. Diharapkan, setelah IBMA terbentuk, pelaku industri emas lainnya juga dapat bergabung sebagai anggota,” ujar Sukarna, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Berdasarkan POJK No 17 Tahun 2024 kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Sebanyak empat layanan yang termasuk dalam kegiatan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Sebagai ingormasi, Presiden Joko Widodo meresmikan layanan bullion bank pertama di Indonesia pada 26 Februari 2025, dengan BSI dan PT Pegadaian menjadi dua lembaga keuangan pertama yang mengantongi izin.

|Baca juga: Kepala Bappenas: Ekonomi Syariah Tidak Hanya Bawa Keadilan, tapi Juga Keberkahan

|Baca juga: IHSG Berpeluang Tembus 8.000, MNC Sekuritas Jagokan 4 Saham Ini Cetak Cuan

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Ferry Irawan menyatakan usaha bullion yang dijalankan BSI telah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai bagian dari peran ekonomi syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ferry mendukung pembentukan IBMA karena rentang dari pelaku industry bullion sangat beragam sehingga membutuhkan satu wadah untuk menyatukan dan mensinergikan perspektif terkait industry bullion termasuk membahas isu dan aspirasi dari industri.

“Sebagau bentuk menerima aspirasi dari industri, pemerintah sudah meng-adjust kebijakan perpajakan di mana pengenaan pajak terhadap transaksi bulion menjadi lebih kecil. Bahkan penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK bulion sampai dengan Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh,” ujar Ferry.

IBMA, kata dia, akan berbentuk asosiasi independen yang mewakili pasar, mengacu pada praktik internasional di Singapura dan London.

Deputi Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura (PVML) OJK Aji Maulendra mengungkapkan OJK mengawasi kegiatan usaha bulion yang yang dilakukan di industri keuangan.

|Baca juga: Aset DPLK Syariah Muamalat Tumbuh 9% Capai Rp1,8 Triliun di Semester I/2025

|Baca juga: Bank DBS Indonesia Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Urban Farming

“OJK juga telah memasukkan kegiatan usaha bullion ke dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) termasuk di dalamnya mengkaji pentahapan kegiatan usaha bulion, manajemen risiko, dan lainnya,” kata Aji

Direktur Pengawasan Bank Syariah OJK Esti Sasanti menambahkan pada tahap pertama, bank syariah diperbolehkan memiliki produk perdagangan emas, sementara bank konvensional baru diperkenankan pada tahap kedua.

“Terdapat tiga tahapan implementasi kegiatan usaha bulion di mana perbedaan utama adalah besaran penggunaan emas yang bersumber dari simpanan emas hanya dapat disalurkan sebagai pembiayaan emas dan perdagangan emas paling banyak 70 persen (tahap pertama), 80 persen (tahap kedua), dan 90 persen (tahap ketiga),” ungkap Esti.

Perwakilan Deloitte Aldrich Anthonio sepakat IBMA akan seluruh kepentingan tersampaikan di lembaga tersebut. Aldrich mengatakan emas cukup likuid. Dia mengungkap selisih harga emas di Indonesia cukup lebar dan nantinya pada masa mendatang peran IBMA bisa mewadahi hal ini.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AFPI Tegaskan Tidak Ada Kesepakatan Penentuan Suku Bunga di Platform Pindar
Next Post OJK akan Terbitkan SEOJK tentang Bank Wakaf Mikro

Member Login

or