1
1

Kemenhut Bakal Wajibkan Asuransi bagi Pendaki Gunung Rinjani, Begini Respons AAUI!

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik rencana Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memberlakukan sistem asuransi wajib dengan pilihan dua tipe yakni biasa dan premium bagi pendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan dalam penerapannya baik bentuk standar maupun premium dapat menjadi instrumen penting untuk mengantisipasi risiko yang mungkin dapat terjadi selama masa pendakian.

|Baca juga: QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang

|Baca juga: FERBI 2025: Rupiah Perkuat Kedaulatan NKRI

“Rencana pemberlakuan sistem asuransi bagi pendaki Gunung Rinjani pada prinsipnya merupakan langkah positif dalam meningkatkan perlindungan terhadap risiko yang mungkin dialami pendaki, baik risiko kesehatan, kecelakaan, maupun evakuasi darurat,” ujar Budi, kepada Media Asuransi, di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dengan adanya skema ini, dirinya menambahkan, pengelola kawasan dapat memastikan setiap pendaki memiliki jaminan finansial jika terjadi insiden yang tidak diinginkan. Upaya itu sekaligus dapat mendorong kesadaran akan pentingnya manajemen risiko di sektor pariwisata alam.

Sebagai informasi, Kemenhut dikabarkan akan menerapkan dua tipe asuransi yang masing-masing cakupannya berbeda. Hal ini menyesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang mungkin bakal dihadapi oleh calon pendaki.

Menurut Budi besaran premi yang ideal akan sangat bergantung pada sejumlah faktor penting. Seperti halnya profil risiko medan pendakian, durasi perjalanan, usia pendaki, serta manfaat manfaat pertanggungan yang diberikan.

|Baca juga: Puan Tetiba Nyanyi Lagu ‘Imagine’ John Lennon di Sidang Bersama yang Dihadiri Prabowo, Ada Apa?

|Baca juga: Gojek Gelorakan Perjuangan Membangun Ekosistem Digital Sambut Kemerdekaan RI

“Umumnya, premi asuransi perjalanan domestik dengan manfaat dasar bisa dimulai dari kisaran belasan ribu rupiah per hari per orang untuk tipe standar, dan lebih tinggi untuk tipe premium dengan manfaat yang lebih luas,” pungkas Budi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prediksi IHSG dan 5 Saham Berpeluang Tancap Gas Hari Ini
Next Post Berikut Usulan AAUI tentang Cakupan Polis dan Nilai Klaim bagi Asuransi Wajib Pendaki Gunung Rinjani

Member Login

or