Media Asuransi, GLOBAL – China tengah mengajukan rancangan aturan pertama yang bertujuan melindungi hak-hak pekerja yang masih bekerja setelah melewati usia pensiun.
Melansir Insurance Asia, Selasa, 19 Agustus 2025, regulasi ini diajukan oleh lima kementerian pusat, termasuk Kementerian Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial, dan saat ini terbuka untuk konsultasi publik hingga 31 Agustus.
|Baca juga: Pendekatan Holistik Jadi Siasat Prabowo Perangi Kemiskinan
|Baca juga: Ternyata Ini Hak Perempuan sebagai Pekerja yang Wajib Kamu Ketahui
Dalam rancangan aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyediakan posisi kerja yang sesuai dengan keterampilan pekerja lanjut usia serta menandatangani perjanjian tertulis yang mencakup tugas, jam kerja, gaji, tunjangan, hingga aspek keselamatan kerja.
Pengusaha juga harus membayar upah setidaknya setara dengan upah minimum lokal, melarang pekerja usai pensiun mengerjakan pekerjaan berbahaya, serta memberikan pelatihan keselamatan kerja. Selain itu, pekerja usai pensiun juga akan mendapatkan perlindungan melalui asuransi kecelakaan kerja.
Kebijakan ini sejalan dengan program China yang mulai menaikkan usia pensiun sejak Januari 2024. Usia pensiun pria secara bertahap naik dari 60 menjadi 63 tahun, sementara wanita dari 50 atau 55 tahun menjadi 55 atau 58 tahun dalam 15 tahun ke depan.
|Baca juga: Prabowo Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Capai 20 Juta Penerima
|Baca juga: Ketua MPR: Presiden Prabowo Punya Tekad dan Semangat Jadikan RI Berdaulat di Pentas Dunia
China saat ini menghadapi tantangan demografi dengan jumlah penduduk lanjut usia yang terus meningkat. Hingga akhir 2024, tercatat ada 310,3 juta orang berusia 60 tahun ke atas, setara dengan 22 persen dari total populasi negara tersebut.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News