Buku “Asuransi Syariah – Prinsip, Praktik, dan Implementasi di Era Modern” merupakan karya yang berusaha menjelaskan secara sistematis dan mendalam mengenai seluk-beluk asuransi dari perspektif Islam. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap proteksi finansial, kehadiran asuransi menjadi keniscayaan.
Namun bagi umat Islam, muncul kekhawatiran, apakah asuransi yang selama ini digunakan sudah sesuai syariat? Buku yang ditulis Dr. Reza Ronaldo, MM, FIIS ini, coba menjawab secara lugas dan bertanggung jawab, mulai dari definisi, konsep dasar, hingga prinsip operasional asuransi syariah.
Dalam bab awal, penulis menjelaskan pada dasarnya asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yakni pihak tertanggung membayar premi untuk mendapat penggantian atas kerugian, kehilangan, atau kematian. Tetapi dalam pandangan Islam, praktik asuransi konvensional mengandung sejumlah persoalan, yakni adanya unsur gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan riba (bunga). Ketiga unsur ini menjadikan asuransi konvensional dianggap bertentangan dengan hukum Islam.
Sebagai jawaban atas problem ini, muncul konsep asuransi syariah yang didasarkan pada prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan tabarru’ (hibah). Dalam sistem ini, peserta memberikan kontribusi dalam bentuk dana yang akan digunakan untuk membantu peserta lain jika mengalami musibah. Tidak ada unsur pertaruhan atau bunga, karena hubungan antarpeserta bersifat sosial dan saling menanggung risiko.
Penulis kemudian membedakan secara tegas antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dalam berbagai aspek. Dalam hal akad, asuransi konvensional menggunakan akad jual beli (mu’awadhah), sedangkan asuransi syariah menggunakan akad hibah dan perwakilan (tabarru’ dan wakalah).
Buku ini juga menyajikan berbagai prinsip penting yang menjadi pondasi operasional asuransi syariah. Di antaranya adalah prinsip ta’awun (saling menolong), takafuli (saling menanggung), keadilan, transparansi, dan amanah. Seluruh prinsip ini berakar pada nilai-nilai Islam yang mendorong kerja sama, kepedulian sosial, dan kejujuran dalam setiap transaksi.
Dalam aspek kelembagaan, penulis menjelaskan perbedaan antara dua model organisasi asuransi syariah, yakni model non-profit dan profit. Pada model non-profit, seluruh dana yang terkumpul dikelola sepenuhnya untuk kepentingan peserta, dan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola yang menerima ujrah (fee). Sementara dalam model profit, perusahaan juga terlibat dalam kegiatan investasi dana dan bisa mendapat imbal hasil melalui skema bagi hasil (mudharabah).
Buku ini juga menekankan pentingnya akad dalam menentukan keabsahan transaksi. Terdapat beberapa jenis akad yang digunakan dalam asuransi syariah. Pertama, Akad Tabarru’ yakni akad hibah dari peserta kepada dana bersama. Kedua, Akad Wakalah bil Ujrah yaitu peserta memberi kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana dengan imbalan. Ketiga Akad Mudharabah, peserta sebagai pemilik dana dan perusahaan sebagai pengelola investasi, dengan sistem bagi hasil.
Salah satu bagian penting dalam buku ini adalah pembahasan tentang surplus underwriting, yaitu kelebihan dana setelah dikurangi klaim, kontribusi dana cadangan, dan fee pengelola. Dalam asuransi syariah, surplus ini dapat dibagikan kembali kepada peserta secara adil. Ini berbeda dengan sistem konvensional, yakni seluruh kelebihan dana menjadi hak perusahaan.
Menariknya, buku ini tidak hanya bersifat konseptual tetapi juga normatif. Karena membumikan ajaran Islam tentang kepedulian dan tanggung jawab sosial ke dalam sistem proteksi risiko modern. Asuransi syariah dalam buku ini bukan semata instrumen keuangan, tapi juga refleksi nilai-nilai Islam dalam praktik muamalah.
Kesimpulannya, Asuransi Syariah adalah buku referensial yang kuat dan relevan. Menjelaskan tidak hanya “apa” dan “bagaimana” tentang asuransi syariah, tapi juga “mengapa” sistem ini diperlukan. Di tengah masyarakat yang haus solusi finansial halal dan etis, buku ini hadir sebagai jembatan antara kebutuhan modern dan ajaran Islam yang murni.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News