Media Asuransi, JAKARTA – Akhir Juli lalu beredar kabar bahwa dana lima nasabah lansia di Bank Sinarmas ditilep oleh karyawan bank tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta klarifikasi kepada manajemen Bank Sinarmas atas kasus ini.
“Menindaklanjuti kasus tersebut, OJK telah meminta klarifikasi dan kronologis permasalahan dari pihak bank sejak tanggal 23 Juli 2025,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Rabu, 20 Agustus 2025.
|Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk Rekeningnya ‘Diobrak-abrik’, Manajemen BCA Buka Suara!
Dia tambahkan, OJK juga telah melakukan pertemuan dengan manajemen Bank Sinarmas untuk mengklarifikasi tindakan yang telah dan akan dilakukan bank terkait kasus dimaksud. Berdasarkan klarifikasi manajemen Bank Sinarmas, kasus tersebut terjadi karena oknum karyawan memanfaatkan kepercayaan nasabah yang berlebihan kepadanya dan kelalaian nasabah yang memberikan buku tabungan, kartu ATM, PIN, password mobile banking, OTP bahkan telepon genggamnya kepada oknum karyawan tersebut.
|Baca juga: Manajemen BRI (BBRI) Buka Suara terkait Kasus Korupsi Pengadaan EDC
“Dengan demikian bank menilai transaksi yang terjadi adalah sah, karena dilakukan dengan menggunakan data dan informasi rahasia yang dimiliki secara eksklusif, dan seharusnya hanya diketahui nasabah. Sehingga tanggung jawab transaksi berada pada nasabah,” tutur Dian.
Dia tambahkan, Bank Sinarmas telah menindak oknum karyawan tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengajak nasabah bekerja sama untuk melaporkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum (APH). Bank Sinarmas berkomitmen melakukan pendampingan dan memfasilitasi nasabah apabila proses hukum oleh APH akan dilakukan.
“Selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh Bank Sinarmas tersebut di atas melalui pemeriksaan,” tegas Dian Ediana Rae.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News