1
1

Asuransi Ramayana (ASRM) Sampaikan Klarifikasi soal Pengenaan Sanksi dari BEI

Kantor Asuransi Ramayana. | Foto: asuransiramayana.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Ramayana Tbk (ASRM) memberikan klarifikasi terkait sanksi Peringatan Tertulis I yang dijatuhkan Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim periode 30 Juni 2025.

|Baca juga: Nilai Tukar Rupiah di Fase Konsolidasi, Ekonom DBS: Mencerminkan Stabilisasi Pasar

Manajemen mengklaim telah mengirimkan laporan keuangan interim tersebut pada 14 Agustus 2025, sesuai batas waktu yang ditentukan BEI. Namun, saat proses pengiriman secara elektronik, terjadi kendala teknis yang menyebabkan satu dokumen lampiran tidak terkirim.

“PT Asuransi Ramayana sudah mengirimkan Laporan Keuangan Interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025 pada 14 Agustus 2025, sesuai batas waktu,” klaim Manajemen Asuransi Ramayana kepada Media Asuransi, di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

|Baca juga: BEI Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Ramayana (ASRM), Ada Apa?

Perusahaan kemudian mengirim ulang lampiran yang tertinggal pada 15 Agustus 2025 pukul 09.02 WIB. Meski demikian, BEI tetap mencatat laporan tersebut sebagai terlambat karena salah satu dokumen baru lengkap setelah melewati tenggat waktu.

Dengan telah disampaikannya dokumen yang tertinggal, Asuransi Ramayana menyebut permasalahan laporan keuangan sudah dinyatakan selesai. “PT Asuransi Ramayana tetap dianggap terlambat karena ada satu dokumen yang tidak ter-upload ke sistem. Dan dengan telah di-upload-nya dokumen tersebut, permasalahan laporan telah selesai,” tutup manajemen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gala Dinner TAA AAJI ke-38 Malam Apresiasi Puncak bagi Agen Asuransi Jiwa Terbaik
Next Post BI: Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi pada Juli 2025

Member Login

or