1
1

YLKI Tolak Keras Gerbong Khusus Merokok di KAI

Kereta dengan layanan Suite Class Compartment dan Luxury sekarang ini semakin diminati oleh masyarakat. | Foto. kai.id

Media Asuransi, JAKARTA – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan usulan yang berasal dari Senayan, yakni statement anggota Komisi VI DPR RI yang mengusulkan adanya ruang khusus merokok di Gerbong KAI. YLKI memberi reaksi keras soal itu.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyampaikan sejumlah catatan. Pertama, usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024 yang jelas di dalam nya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.

|Baca juga: Jumlah Penumpang Pesawat, Kapal, dan Kereta Api Naik Semuanya

“Kedua, YLKI menilai menyediakan gerbong khusus merokok dapat men-downgrade pelayanan KAI yang sudah baik. Apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat,’’ ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 25 Agustus 2025.

|Baca juga: Kasus Korupsi Noel Jadi Alarm Bahaya bagi Presiden Prabowo

Ketiga, lanjut Rio, angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya pelindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

“Usulan menyediakan gerbong khusus merokok tidak memperkuat pelindungan konsumen tapi malah menurunkan. Keempat, YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok,” tegasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kolaborasi dan Digitalisasi: Prudential Indonesia Wujudkan Perlindungan Kesehatan Yang Berkelanjutan
Next Post CEO MAMI: Simpanan Tunai Jadi Sandaran Menumbuhkan Bekal Hari Tua

Member Login

or