Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah menggenjot penyaluran pembiayaan sektor produktif lewat empat skema kredit. Dalam acara KUR The Next: Adaptive and Integrative di Bali, dibahas aturan baru untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Alsintan, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Ferry Irawan menyatakan pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan sektor produktif melalui tiga instrumen utama yaitu KUR, Kredit Alsintan, dan KIPK.
|Baca juga: OJK Genjot Peran BPD Demi Optimalkan Pembangunan Ekonomi Indonesia
|Baca juga: Zurich Luncurkan Asuransi Jiwa Tambahan, Berikan Proteksi hingga 100 Tahun
“Selain itu, melalui hasil rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada 3 Juli 2025, ditetapkan juga skema Kredit Program Perumahan untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah,” kata Ferry Irawan, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 27 Agustus 2025.
Asisten Deputi Pengembangan Usaha BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis Gunawan Pribadi mengatakan ada pelonggaran aturan di KUR. Penyesuaian meliputi relaksasi agunan, pelonggaran histori kredit, bunga berjenjang, pembatasan akses berulang, hingga syarat usaha minimal, khususnya petani tebu dan sektor pertanian dengan offtaker sebagai penjamin.
Pemerintah juga membuka skema baru untuk perumahan: plafon Rp500 juta–Rp5 miliar untuk penyediaan rumah dan Rp10 juta–Rp500 juta untuk sisi permintaan. Hingga 31 Juli 2025, KUR tersalur Rp156,84 triliun atau 54,56 persen dari target Rp287,47 triliun kepada 2,69 juta debitur.
|Baca juga: Gelar Siaran Literasi Pindar Terlama 25 Jam di YouTube, AFPI Raih Rekor MURI
|Baca juga: BCA Syariah Dorong Literasi Perbankan Syariah Lewat Aplikasi BSya
Sementara Kredit Alsintan mencapai Rp24,62 miliar untuk 34 debitur. Langkah ini diharapkan memacu pembiayaan pertanian, industri padat karya, dan mendukung penciptaan tiga juta rumah, dengan fokus pada kredit murah dan akses lebih mudah bagi pelaku usaha.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News