Media Asuransi, JAKARTA – PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Makassar menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Saiful Akbar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Almarhum meninggal dunia setelah mengalami insiden saat bertugas di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Makassar pada 29 Agustus 2025.
|Baca juga: Antonius Kosasih Terjerat Kasus Korupsi di Taspen, Pengamat: Fungsi Pengawasan Wajib Dipertajam!
Santunan diserahkan secara langsung oleh Branch Manager TASPEN Cabang Makassar, Ita Wiana Astuti, bersama Branch Manager TASPEN Cabang Palopo, Asep Slamet Riyadi, serta jajaran terkait, kepada isteri almarhum, Mustikawati, di kediaman keluarga korban pada 1 September 2025.
“Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa TASPEN selalu mendampingi ASN dalam kondisi apa pun,” kata Corporate Secretary TASPEN, Henra, dalam keterangan resminya, Selasa, 2 September 2025.
|Baca juga: Unjuk Rasa Rusuh di 32 Provinsi, Mendagri Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar!
Keluarga almarhum berhak menerima manfaat dengan total senilai Rp379.168.800. Jumlah tersebut terdiri dari Manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) senilai Rp78.584.200 dan manfaat JKK sebesar Rp300.584.600.
Rincian santunan JKK yang diberikan mencakup Santunan Kematian sebesar Rp196.075.200, Uang Duka Wafat (UDW) Tewas sebesar Rp24.509.400, Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta.
Beasiswa untuk anak pertama yang duduk di bangku SMA sebesar Rp25 juta, serta beasiswa untuk anak kedua yang masih di SD senilai Rp45 juta.
Editor: Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News