Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Solusi Sejahtera. Pemberian izin melalui KEP-200/PL.02/2025 pada tanggal 5 Agustus 2025.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Edi Setijawan, menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
|Baca juga: Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025
PT Gadai Solusi Sejahtera beralamat di Ruko Taman Meruya Plaza 2 Blok B Nomor 6, RT 020/RW 004, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Lingkup wilayah usaha yang diizinkan OJK meliputi DKI Jakarta.
|Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Sakti Banten
Edi menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39), PT Gadai Solusi Sejahtera wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK
- Hari dan jam operasional
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, dan biaya administrasi
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Gadai Solusi Sejahtera diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” kata Edi Setijawan dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 2 September 2025.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News