Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Bursa Kripto Indonesia. Penolakan permohonan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.
PT Bursa Kripto Indonesia beralamat di Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta. Sebelumnya, perusahaan ini telah memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto berdasar Keputusan Kepala Bappepti Nomor 008/BAPPEPTI/CPFA K/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.
|Baca juga: Tembus ke Level US$124.474, Pasar Kripto Diramal Kian Bullish
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 3 September 2025, menyebutkan alasan penolakan permohonan izin usaha adalah tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
“Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. Bersamaan denganpenolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi,” jelas Djoko.
|Baca juga: OJK Godok SID untuk Kripto, Apa Untungnya Buat Investor?
Ditambahkan bahwa dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, PT Bursa Kripto Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Perusahaan ini diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan konsumen. Terkait hal ini, konsumen dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia pada nomor telepon 021-50101858, email: contact@bursakriptoindonesia.com, dan alamat: Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News