Media Asuransi, JAKARTA – Memasuki bulan September, PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) kembali mencatat capaian penting dengan mendapatkan penunjukan resmi untuk menghadirkan layanan panggilan darurat 112 di tiga wilayah sekaligus, yaitu Kabupaten Katingan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Ambon.
Dalam keterangan resmi perseroan, Senin, 8 September 2025, manajemen JAST menyatakan bahwa dengan tambahan tiga wilayah baru ini, JAST memperluas jangkauan dan kini telah menghadirkan layanan 112 di lebih dari seratus kabupaten/kota di seluruh Indonesia. JAST hadir sebagai pelopor layanan panggilan darurat berbasis teknologi di Indonesia.
|Baca juga: Jasnita (JAST) Hadirkan Layanan E-Messaging untuk BPJS Ketenagakerjaan
Adapun peluncuran layanan 112 di Kota Ambon direncanakan segera dilaksanakan bertepatan dengan HUT ke-450 Kota Ambon. Hal ini menunjukkan komitmen dalam upaya JAST mendukung pemerintah daerah menyediakan layanan darurat yang cepat, terintegrasi, dan dapat diakses masyarakat kapan saja.
|Baca juga: Jasnita (JAST) Catatkan Pertumbuhan Pendapatan sebesar 10%
Sebagai nomor panggilan darurat nasional, 112 memiliki fungsi vital bagi masyarakat. Layanan ini dapat digunakan untuk antara lain melaporkan kebakaran, menghubungi bantuan saat terjadi kecelakaan lalu lintas, meminta pertolongan dalam situasi darurat medis, mengakses bantuan saat terjadi bencana alam seperti banjir, gempa, atau longsor, dan menyampaikan laporan terkait tindak kriminal atau ancaman keamanan.
Dengan hadirnya layanan 112 di Kabupaten Katingan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Ambon, JAST terus memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem tanggap darurat nasional. Melalui teknologi yang terintegrasi, JAST berkomitmen menghadirkan layanan darurat yang cepat, andal, dan mudah diakses, sehingga masyarakat di seluruh penjuru Indonesia dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran nomor darurat nasional ini.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
