1

Miris! OECD Catat Hanya 5% Kerugian Bencana di Asia-Pasifik yang Diasuransikan

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) melaporkan hanya 5-7 persen kerugian akibat bencana alam di Asia-Pasifik (APAC) yang terlindungi asuransi selama dua dekade terakhir. Lebih dari separuh negara di kawasan ini bahkan mencatat tingkat perlindungan di bawah lima persen.

Melansir Insurance Asia, Rabu, 17 September 2025, bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan siklon di negara-negara berkembang dan emerging APAC menyebabkan kerugian rata-rata mencapai US$48,4 miliar per tahun pada periode 2000-2023. Banjir menjadi penyumbang terbesar, yaitu 46 persen dari total kerugian.

|Baca juga: Figur Purbaya Disebut Bawa Angin Segar untuk Memperkuat Arah Kebijakan Pemerintah

|Baca juga: Pengamat Minta Purbaya Kaji Ulang Strategi Penyelesaian Masalah Asuransi Jiwasraya

Secara keseluruhan, kerugian bencana alam di kawasan ini melonjak 165 persen dalam 20 tahun terakhir. Kerugian terkait cuaca meningkat dari US$10,8 miliar pada 2000-2004 menjadi US$42,4 miliar pada 2019-2023.

Kesenjangan perlindungan asuransi ini menimbulkan beban berat bagi rumah tangga dan bisnis, memperlambat pemulihan, serta meningkatkan tekanan pada keuangan publik. Kondisi ini diprediksi kian melebar seiring meningkatnya frekuensi dan keparahan bencana, yang berpotensi mendorong premi asuransi naik sehingga membuat perlindungan semakin sulit dijangkau.

Di sisi permintaan, rendahnya kesadaran risiko, miskonsepsi tentang kebutuhan perlindungan, ketergantungan pada bantuan pemerintah, kurangnya kepercayaan pada perusahaan asuransi, serta faktor keterjangkauan menjadi penyebab utama minimnya penetrasi asuransi bencana.

Di banyak negara, perlindungan bencana alam dijual sebagai tambahan opsional, bukan bagian dari polis properti standar. Di Indonesia, misalnya, kurang dari lima persen rumah tangga dengan asuransi properti membeli perlindungan banjir opsional.

|Baca juga: OJK Diramal Restui Relaksasi Pemenuhan Ekuitas Minimum Industri Asuransi di 2026

|Baca juga: IHSG Bakal Melemah Berkepanjangan Usai Sri Mulyani Lengser? Begini Jawaban Tegas Analis!

Sementara di sisi penawaran, premi asuransi dipengaruhi oleh penilaian risiko, biaya reasuransi, biaya distribusi, dan kerangka regulasi harga. Meski sempat ada kemajuan, namun porsi kerugian yang diasuransikan terhadap total kerugian ekonomi hanya naik dari 2,6 persen pada 2000-2009 menjadi 6,6 persen pada 2014-2023.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lewat Paket Ekonomi 2025, Pemerintah Fokus Bangun Ekosistem Digital untuk Pertumbuhan Nasional
Next Post Astra Internasional Kuasai 20% Saham RS Hermina

Member Login

or