1

OJK Ganti Nama Co-Payment Jadi Risk Sharing, Batasnya Dipangkas Jadi 5%!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Widiastuti

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan batas maksimal pembagian risiko atau risk sharing pada asuransi kesehatan dari 10 persen menjadi 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang ditargetkan terbit pada akhir 2025 dan mulai berlaku awal April 2026.

“Kemudian besaran persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut dengan co-payment itu perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE yang kami keluarkan adalah 10 persen, nanti akan kami turunkan jadi lima persen,” kata Ogi, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, 18 September 2025.

|Baca juga: OJK Sebut Dana Rp200 Triliun dari Pemerintah Permudah UMKM Akses Kredit Perbankan

Ogi menjelaskan aturan baru ini akan menggantikan Surat Edaran OJK (SEOJK) 7/2025 yang sebelumnya mengatur co-payment 10 persen. Selain menurunkan batas risiko, istilah co-payment juga akan diganti menjadi risk sharing karena dinilai lebih netral dan tidak terlalu berfokus pada biaya.

“Kata co-payment kita tidak akan gunakan lagi karena itu usulan dari perwakilan konsumen, jadi menggunakan pembagian risiko atau risk sharing,” ujarnya.

Dalam RPOJK ini, OJK mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Dengan demikian, nasabah bisa memilih produk yang seluruh klaimnya ditanggung penuh atau produk dengan risk sharing yang preminya lebih rendah.

|Baca juga: DAI Pede Paket Stimulus 8+4+5 dan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Bikin Bisnis Asuransi Melesat

|Baca juga: Kata Bos DAI soal Relaksasi Aturan Ekuitas Minimum Asuransi 2026, Wajib Naik tapi Butuh Waktu!

“Dengan POJK ini, perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko. Jadi tanpa co-payment itu wajib. Tetapi perusahaan asuransi juga dapat menawarkan produk dengan pembagian risiko atau ada co-payment,” kata Ogi.

Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan transparan soal besaran premi agar calon pemegang polis bisa membandingkan harga antara produk tanpa risk sharing dan produk dengan risk sharing. OJK juga menetapkan pengecualian pembagian risiko untuk klaim darurat akibat kecelakaan atau penyakit kritis, di mana seluruh biaya ditanggung penuh perusahaan asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Sebut Dana Rp200 Triliun dari Pemerintah Permudah UMKM Akses Kredit Perbankan
Next Post OJK Kasih Waktu 6 Bulan untuk Bank hingga LKNB Punya Unit Khusus Pembiayaan UMKM

Member Login

or