Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
|Baca juga: OJK Ganti Nama Co-Payment Jadi Risk Sharing, Batasnya Dipangkas Jadi 5%!
|Baca juga: OJK Sebut Dana Rp200 Triliun dari Pemerintah Permudah UMKM Akses Kredit Perbankan
Dalam POJK ini, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Dalam Bab Ketentuan Peralihan POJK ini, OJK meminta bank dan LKNB untuk memenuhi poin berikut:
- Belum memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus menyusun kebijakan dan prosedur sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 19 Tahun 2025.
- Telah memiliki kebijakan dan prosedur penyelenggaraan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam POJK Nomor 19 Tahun 2025 ini.
- Belum memiliki unit atau fungsi yang bertugas menangani pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM harus memiliki unit atau fungsi dimaksud.
Sebanyak tiga poin dalam POJK ini mengharuskan bank dan LKNB untuk menyiapkan unit khusus pembiayaan UMKM paling lama selama empat bulan sejak berlakunya POJK ini. Lebih jauh, dibagian Bab Ketentuan Penutup, POJK ini mulai berlaku dua bulan sejak tanggal diundangkan.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Iramadhini menilai tenggat waktu yang diberikan bagi bank dan LKNB masih realistis dan fleksibel.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Bukukan Laba Bersih Rp24,5 Triliun di semester I/2025
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Catat Super App Livin’ by Mandiri Tumbuh 27% di Semester I/2025
|Baca juga: Pembiayaan Berkelanjutan Bank Mandiri (BMRI) Capai Rp304,5 Triliun di Semester I/2025
“Jadi tadi kalau kita lihat dua bulan sudah diundangkan plus empat bulan jadi enam bulan lah gitu ya. Ini total paling lama untuk melakukan unit atau fungsi. Jadi ini waktunya cukup,” ujar Indah, di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Penilaian realistis dan fleksibel ini termasuk memperhitungkan di dalamnya bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kecil yang berada di daerah terbatas serta memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur yang kurang memadai.
“Ketika menyusun POJK ini pun kami telah mengandalkan rapat dengar pendapat. Jadi ini adalah berdasarkan masukan-masukan dari industri juga termasuk BPR maupun LKM,” tutup Indah.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News