1

OJK Cabut Izin Unit Syariah Tokio Marine Life Indonesia

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia. Pencabutan izin ini dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah sebagai bagian rencana aksi PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nomor: KEP-481/PD.02/2025, tanggal:  3 September 2025, tentang: Pencabutan Izin Pembentukan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia.

|Baca juga: OJK Mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa pencabutan izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

|Baca juga:Kontribusi Unit Syariah Tugu Insurance Naik 115%, Didorong Asuransi Haji dan Umroh

“Selanjutnya, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,” kata Wayan Wijana dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 19 September 2025.

Dia tambahkan, apabila diperlukan informasi lebih lanjut mengenai pencabutan izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia atau pengaduan atas penyelesaian kewajiban Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, dapat menghubungi alamat kantor pusat PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia berlokasi di International Financial Center Tower 2, Level 33A-35, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 22-23, Jakarta, 12920.

Editor: S. Edi Santosa

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gallagher Re Sebut Modal Reasuransi Global Melonjak 4,8% di Semester I/2025
Next Post Allianz Life Indonesia Tawarkan Produk Anyar ke Nasabah Maybank Indonesia

Member Login

or