1

AAJI Harap Paket Stimulus 8+4+5 Cepat Diimplementasikan dan Usul Insentif Pajak untuk Pemegang Polis

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menekankan pentingnya pelaksanaan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 senilai Rp16,23 triliun dilakukan secara cepat, transparan, dan tepat sasaran.

Industri berharap kebijakan ini tidak hanya memperkuat daya beli masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga mendorong ketahanan keuangan jangka panjang, termasuk melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

|Baca juga: Kata Bos DAI soal Relaksasi Aturan Ekuitas Minimum Asuransi 2026, Wajib Naik tapi Butuh Waktu!

|Baca juga: OJK Sebut Dana Rp200 Triliun dari Pemerintah Permudah UMKM Akses Kredit Perbankan

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan stimulus yang diluncurkan pemerintah harus diimplementasikan dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat. Hal ini diperlukan agar dampaknya bisa langsung terasa, khususnya dalam menjaga daya beli dan mendukung masyarakat untuk tetap memiliki perlindungan finansial.

“Harapan kami, program ini tidak hanya berdampak pada penguatan daya beli jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang. Implementasi yang cepat, transparan, dan tepat sasaran menjadi kunci agar manfaatnya bisa dirasakan secara nyata,” ujar Togar, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 22 September 2025.

Menurutnya salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian adalah penguatan literasi dan inklusi keuangan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya proteksi keuangan, masyarakat akan semakin menyadari manfaat asuransi jiwa sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang.

|Baca juga: Pembiayaan Berkelanjutan Bank Mandiri (BMRI) Capai Rp304,5 Triliun di Semester I/2025

|Baca juga: DAI Pede Paket Stimulus 8+4+5 dan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Bikin Bisnis Asuransi Melesat

“Kami juga mendorong adanya kolaborasi erat antara pemerintah dan industri asuransi jiwa. Dengan begitu, industri dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung ketahanan keuangan masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Tak hanya itu, AAJI juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif pajak bagi pemegang polis asuransi jiwa. Skema yang diusulkan adalah menjadikan sebagian premi asuransi jiwa yang dibayarkan sebagai pengurang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada PPh Pasal 21.

“Insentif semacam ini akan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk memiliki proteksi finansial, sekaligus mendukung pertumbuhan industri asuransi jiwa secara berkelanjutan,” tutup Togar.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Layanan Kesehatan Mental BPJS Kesehatan Tembus Rp6,7 Triliun, Skizofrenia Tertinggi!
Next Post AAJI Pede Paket Stimulus 8+4+5 Perkuat Daya Beli dan Dorong Pertumbuhan Asuransi Jiwa

Member Login

or