1

AAJI Pede Paket Stimulus 8+4+5 Perkuat Daya Beli dan Dorong Pertumbuhan Asuransi Jiwa

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut positif kebijakan pemerintah melalui Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 senilai Rp16,23 triliun. Stimulus ini dinilai bukan hanya langkah strategis untuk menggerakkan perekonomian nasional, tapi juga berpotensi memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan kebijakan ini menciptakan harapan baru di tengah ketidakpastian global. Menurutnya meningkatnya likuiditas dan konsumsi masyarakat dari stimulus tersebut akan membuka ruang pertumbuhan bagi industri keuangan, termasuk asuransi jiwa.

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Bukukan Laba Bersih Rp24,5 Triliun di semester I/2025

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Catat Super App Livin’ by Mandiri Tumbuh 27% di Semester I/2025

“Sebagai asosiasi, kami menyambut positif Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5. Kami melihat langkah ini sebagai upaya nyata pemerintah untuk menggerakkan perekonomian dan memperkuat daya beli masyarakat,” ujar Togar, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 22 September 2025.

“Dengan iklim usaha yang lebih sehat, kami yakin industri asuransi jiwa juga akan ikut merasakan dampak positifnya,” tambahnya.

Togar menjelaskan ketika daya beli masyarakat menguat, potensi industri asuransi jiwa meningkat dalam dua hal. Pertama, masyarakat bisa mempertahankan polis asuransi yang sudah ada sehingga tidak terjadi penurunan kepesertaan. Kedua, ada peluang bagi masyarakat untuk menambah proteksi baru seiring bertambahnya kemampuan finansial mereka.

“Stimulus ini akan memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memiliki proteksi keuangan, bahkan memperluas perlindungan yang sudah ada. Dengan begitu, pertumbuhan premi asuransi jiwa diharapkan akan bergerak positif,” jelasnya.

Selain itu, Togar menyoroti peran insentif pajak untuk sektor UMKM yang disertakan dalam paket stimulus. Menurutnya insentif ini akan mengurangi beban biaya masyarakat dan pelaku usaha kecil, sehingga pendapatan yang tersisa bisa dialokasikan untuk kebutuhan perlindungan jangka panjang.

|Baca juga: MNC Bank dan CAR Life Insurance Bersinergi Perkuat Proteksi Finansial Nasabah

|Baca juga: Melonjak 29,6%, PTPP Catat Kontrak Baru Rp15,28 Triliun hingga Agustus 2025

“Dengan beban yang lebih ringan, masyarakat berkesempatan menyisihkan sebagian pendapatan mereka untuk proteksi finansial melalui asuransi jiwa. Ini akan membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perencanaan keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi,” kata Togar.

Lebih lanjut, Togar berharap, pemerintah memastikan pelaksanaan stimulus ini berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh sektor riil, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa secara berkelanjutan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAJI Harap Paket Stimulus 8+4+5 Cepat Diimplementasikan dan Usul Insentif Pajak untuk Pemegang Polis
Next Post Garda Oto Konsisten Tingkatkan Inovasi Layanan

Member Login

or