Media Asuransi, JAKARTA – Sebagai wujud program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT TASPEN (Persero) menyerahkan PT TASPEN (Persero) menyerahkan satu unit ambulans kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN).
Bantuan ambulans ini bertujuan untuk mendukung operasional daerah dan melengkapi fasilitas kesehatan untuk penanganan gawat darurat serta transportasi pasien secara cepat, sementara kerja sama difokuskan pada peningkatan kualitas layanan dan perluasan kepesertaan ASN dalam program-program unggulan TASPEN Group secara berkelanjutan, selaras dengan transformasi layanan publik yang inklusif dan digital.
|Baca juga: Pengalaman Purbaya Diharap Jadi Modal Besar Cegah Kasus seperti Dugaan Pelanggaran Taspen Terulang
Corporate Secretary TASPEN, Henra menyampaikan, “Penyerahan ambulans ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) TASPEN sekaligus wujud kepedulian kami dalam memperkuat dukungan transportasi dan respons layanan kesehatan, terutama di wilayah yang masih memerlukan penguatan sarana.’’
|Baca juga: TASPEN Salurkan Manfaat Program JKK bagi Keluarga Korban Unjuk Rasa di Makassar
Henra mengatakan, TASPEN berharap unit ini dapat mempercepat penanganan gawat darurat dan mobilisasi pasien. ‘’Sejalan dengan penandatanganan MoU, kami menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan serta kesejahteraan ASN di lingkungan Pemkab Jeneponto melalui layanan yang mudah, cepat, dan memberi kepastian,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Senin, 22 September 2025.
Sejalan dengan itu, MoU TASPEN bersama Pemkab Jeneponto memperluas cakupan layanan jaminan sosial bagi ASN dan mendorong digitalisasi pelayanan publik, meliputi peningkatan mutu layanan, penguatan kepesertaan pada program-program unggulan TASPEN Group, serta integrasi layanan digital agar administrasi makin efisien, akurat, dan mudah diakses.
Editor: Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News