1

Kebijakan OJK tentang Risk Sharing Berpotensi Buat Masyarakat Berpindah Hati ke BPJS Kesehatan

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang nantinya menghapus co-payment dan mengganti dengan skema pembagian risiko atau risk sharing dalam penguatan produk asuransi kesehatan. Nantinya, risk sharing dibatasi di angka lima persen.

Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/2025 dan nantinya kebijakan tersebut ditargetkan akan berlaku pada awal April 2026. Harapannya regulasi dimaksud memberi efek positif terhadap produk asuransi kesehatan di masa mendatang.

|Baca juga: Suku Bunga Simpanan Bank Masih Tertahan Meski LPS Pangkas TBP 3 Kali, Ada Apa?

Pengamat Asuransi Wahju Rohmanti menilai kebijakan ini pada dasarnya mengurangi manfaat yang akan diterima oleh peserta asuransi. Selain itu, ia menambahkan, kebijakan tersebut memaksa peserta membayar sebagian beban risiko yang tidak lagi ditanggung perusahaan asuransi.

“Intinya ya mengurangi benefit yang diterima peserta (asuransi) atau memaksa peserta membayar sebagian beban risiko yang tidak lagi ditanggung oleh perusahaan asuransi,” ucap Wahju kepada Media Asuransi, dikutip Selasa, 23 September 2025.

Kondisi itu, tambahnya, akan memberikan dampak kepada peserta yang lebih mengandalkan asuransi sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Situasi tersebut diyakini terjadi meski ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di masa mendatang.

|Baca juga: Suku Bunga Simpanan Turun Lagi! Ini Alasan LPS Tekan Tingkat Penjaminan Jadi 3,50%

|Baca juga: Dapat Dana Jumbo Rp200 Triliun, LPS Wanti-wanti Bank Tetap Jaga Kualitas Penyaluran Kredit

“Peserta tentu akan lebih mengandalkan asuransi sosial yang disediakan pemerintah yaitu BPJS kesehatan saja, walaupun ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tutup Wahju.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Top Digital Financial Award 2025
Next Post Bahaya ‘Kriminalisasi’ Penempatan Reasuransi

Member Login

or