Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyoroti kewenangan baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mengelola resolusi perusahaan asuransi insolven, khususnya terkait kesiapan teknis dan sumber daya manusia.
“Selama ini, LPS baru menangani resolusi perbankan, dan itu pun masih baru. Kalau sekarang ditambah dengan resolusi asuransi, apakah kapasitas teknis dan SDM-nya cukup memadai?” ujar Anis, dalam Rapat Panja RUU P2SK, dikutip dari keterangan resminya, Kamis, 25 September 2025.
|Baca juga: Keluhan Peserta Membludak, BPJS Kesehatan Janjikan Respons Cepat dan Tuntas Lewat Kanal Aduan Digital
|Baca juga: BPJS Kesehatan Catat Jumlah Pengaduan Peserta Terus Turun hingga Semester I/2025
Menurutnya resolusi asuransi memiliki tingkat kerumitan yang berbeda dengan resolusi bank. Prosesnya memakan waktu lebih lama, dan risiko yang dihadapi juga bervariasi, terutama terkait kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Anis menambahkan penyebab kegagalan perusahaan asuransi perlu ditelaah lebih dalam. Ia menyebut praktik bisnis yang tidak etis, kecurangan atau fraud, manajemen yang tidak profesional, hingga kelemahan regulasi sebagai faktor yang harus diantisipasi.
“Kalau akar masalahnya tidak diselesaikan maka resolusi apa pun tidak akan efektif. Regulasi yang lemah, manajemen buruk, dan praktik bisnis yang menyimpang harus jadi perhatian utama,” ujarnya.
|Baca juga: Co-Payment Diganti Jadi Risk Sharing, Pengamat: Premi Asuransi akan Jadi Lebih Tinggi!
|Baca juga: Skema Risk Sharing Bakal Buat Beban Konsumen Asuransi Bertambah? Pengamat Bilang Begini!
Ia mengingatkan keberhasilan resolusi asuransi sangat bergantung pada kepercayaan publik. Bila LPS tidak mampu menunjukkan kapasitas yang meyakinkan, dikhawatirkan hal itu akan menurunkan kredibilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Lebih jauh, Anis menekankan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan LPS agar benar-benar siap menjalankan mandat barunya. “Revisi UU P2SK harus memastikan LPS mampu, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi kapasitas kelembagaannya,” tutup Anis.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News